- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mendapatkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal bersama Bupati Kendal dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kendal, Rabu (24/11/2021).

 

“Rapat paripurna yang digelar kali ini dalam rangka persetujuan bersama terhadap 6 Raperda Kabupaten Kendal dan Persetujuan bersama perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda Kabupaten Kendal tahun 2022,” kata Wakil Ketua DPRD Kendal Ahmad Suyuti.

 

Dijelaskan, enam Raperda dan perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda Kabupaten Kendal tahun 2022 disetujui bersama setelah dilakukan pembahasan antara Bupati Kendal dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kendal dan telah dilaksanakan rapat Pansus terkait hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah.

ads

 

Sebelum mendapatkan persetujuan bersama, dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendal.

 

Enam Raperda yang disetujui bersama diantaranya yakni, Raperda manajemen pengelolaan pasar terpadu, perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan parkir di Kabupaten Kendal, Rancangan Peraturan Daerah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Panguripan, Racangan Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

 

Selanjutnya, perubahan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016, Raperda tentang susunan perangkat daerah Kabupaten Kendal dan satu Raperda yang selesai dibahas pansus II DPRD Kendal yang akan dimintakan evaluasi Gubernur Jawa Tengah, yaitu Raperda perubahan ke lima Perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Kendal.

 

Mewakili Bupati Kendal, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Kendal, Pansus serta semua pihak, atas apresiasinya dalam meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mencermati, membahas dan mendalami, serta menyempurnakan materi 6 Raperda Kabupaten Kendal, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama pada hari ini.

 

Persetujuan 5 (lima) dari Raperda dimaksud telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah dan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM.

 

Dikatakan, ada satu Raperda tidak dilakukan fasilitasi karena mengatur mengenai retribusi, akan tetapi dilakukan evaluasi setelah dilakukan persetujuan bersama, yaitu Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal.

 

“Dengan telah dilakukan persetujuan bersama terhadap 6 (enam) Raperda tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Kendal, karena telah didukung regulasi yang dibutuhkan,” ujarnya.(ar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!