- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Terkait surat laporan atas penistaan kalimat takbir dan persekusi yang terjadi pada tahun 2019 di Polres Magelang Polda Jateng yang sampai saat ini belum ada hasil, direncanakan besok Front Aliansi Umat Islam Bersatu (FA UIB) Jateng-DIY akan mengadu ke Kapolri dengan mengirimkan surat ke Kapolri dengan tembusan-tembusan seperti Pimpinan Komisi III DPR RI, Kompolnas, Kadiv Propam Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda Jateng, Kabid Propam Polda Jateng dan Arsip.

Hal itu dikatakan Ketua/Panglima FA UIB Jateng-DIY kepada wartawan metrotimes.news pada hari Minggu siang (2/2/2020) di Magelang.

Ketua FA UIB Jateng-DIY, Anang Imamuddin mengatakan, menyurati Kapolri atas laporan kasus penistaan kalimat takbir dan persekusi di Muntilan Kabupaten Magelang dilakukan karena merasa tidak puas atas laporannya sebelumnya. Ia mengatakan, Kapolres sudah alami pergantian dan Kasatreskrim juga sudah alami pergantian, bahkan laporan juga sudah berbulan-bulan namun sampai saat ini belum terdengar hasilnya.

“Ya mau gimana lagi, terpaksa kami akan menyurati Kapolri atas penistaan kalimat takbir dan persekusi yang sudah dilaporkan beberapa bulan yang lalu,” terang Anang.

Lanjut Anang, dengan menyurati Kapolri diharapkan kasus penistaan kalimat takbir dan persekusi ini akan cepat selesai dan ada hasilnya.

ads

“Yang salah ya di hukum, apalagi ini menyangkut agama,” tambahnya.

Anang menjelaskan (sapaan akrab Anang Imamuddin), dirinya dan FA UIB Jateng-DIY akan terus mengawal kasus penistaan kalimat takbir dan persekusi ini sampai selesai.

“Jadi kami berharap dengan menyurati ke Bapak Kapolri, kasus penistaan kalimat takbir dan persekusi di Kabupaten Magelang akan ada hasil titik terang,” jelas Anang.

“FA UIB atas penistaan kalimat takbir dan persekusi ini menempuh jalur hukum, karena FA UIB taat dan patuh hukum. FA UIB Jateng-DIY juga tidak melakukan aksi kriminalitas balasan, dan langsung mengambil jalur hukum, dan semoga proses hukum yang kami lakukan cepat selesai,” tutupnya. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!