- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Ganti rugi 56 bidang tanah milik warga yang terdampak proyek pembangunan Bendungan Bener dibayarkan pada Rabu (28/7) pagi. Pemberian uang ganti rugi sekaligus pelepasan hak atas tanah itu dilaksanakan di Office Resort PT. Pembangunan Perumahan (PP) di Desa Karangsari, Kecamatan Bener.

Kelima puluh enam bidang tanah itu milik warga Desa Kedungloteng, Desa Guntur dan Desa Bener, Kecamatan Bener. Mayoritas warga merasa puas dengan nominal ganti rugi yang diterima atau sesuai dengan harapan.

“Sebanyak 56 bidang tanah itu terdiri dari 18 bidang tanah di Desa Guntur, Desa Kedung Loteng (10 bidang) dan Desa Bener (28 bidang),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Budiono di sela-sela pembayaran ganti rugi.

Dijelaskan, pembayaran bidang tanah ini dilakukan setelah proses pembebasannya clear. Total jumlah bidang tanah yang sudah dilepaskan haknya atau sudah dibayarkan diganti ruginya sebanyak 1551 bidang dari total 4200 bidang tanah.

“Jadi masih ada sekitar 2600-an bidang yang masih harus diterimakan uang ganti ruginya. Pembayaran dilakukan sesuai proses dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

ads

Kasi Sengketa, BPN Purworejo, Tukiran menambahkan, dalam proses pembayaran ganti rugi kali ini ada dua warga yang berhalangan hadir. Satu orang terpapar Covid-19 dan satu lainnya stroke. Tim pengadaan tanah tetap akan melakukan pembayaran uang ganti rugi dengan mendatangi langsung warga yang berhalangan hadir.

“Warga yang terpapar Covid-19 kami sudah sediakan APD (Alat Pelindung Diri) termasuk baju hazmat, prosesnya dilakukan sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.

Amat Ismanto, 40, warga Desa Bener RT 02 RW 04, Kecamatan Bener mengungkapkan, nominal ganti rugi tanah terdampak pembangunan Bendung Bener yang dibayarkan sudah sesuai dengan harapan. Ia mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 647 juta dari satu bidang tanah seluas 384 meter persegi.

Meskipun hanya ditumbuhi tanaman bambu, namun tanah miliknya terbilang cukup mahal. Salah satu penyebabnya dekat dengan akses jalan raya. Ganti rugi yang diterimanya senilai Rp 1.500.000 per meter. “Kebetulan tanah saya dekat dengan jalan Provinsi yang kedepan akan digunakan sebagai akses jalan menuju ke Bendung Bener. Semua objek di atas tanah seperti pohon bambu dan sonokeling semua dihitung,” ungkapnya.

Ahmat Musyafak, 35, warga Desa Bener RT 03 RW 02 mengungkapkan hal senada, setelah menerima uang ganti rugi dirinya mengaku lega dan puas. Menurutnya uang ganti rugi sudah sesuai dengan yang diharapkan. “Saya terima ganti rugi sebesar Rp 34 juta dari satu bidang tanah berupa sawah seluas 208 meter persegi,” ungkapnya.

Ditegaskan, uang ganti rugi rencananya akan digunakan untuk investasi membeli sawah lagi. Tanah miliknya tergusur proyek pembangunan bendungan bener sebagai akses jalan mengambil material batuan quarry dari Desa Wadas ke Bendung Bener.

“Nominal ganti rugi sudah sesuai harapan, uang ganti rugi itu rencananya akan dibelikan sawah kembali, kendati tetapi akan dibicarakan dulu dengan keluarga yang lain, karena uang ini milik saya juga saudara-saudara saya,” ucapnya. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!