- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Warga terdampak pembangunan Bendungan Bener menuntut kepastian waktu kepada pemerintah terkait pembayaran ganti rugi tanah yang telah disepakati antara pemilik lahan dengan pemerintah. Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) juga mempertanyakan kepastian penandatanganan surat diskresi oleh Menteri ATR/BPN pasca audiensi Masterbend dengan BPN di Kantor Pertanahan Purworejo pada Selasa (9/3) lalu.

Hal itu mengemuka dalam silaturahmi antara perwakilan Masterband dengan DPRD Purworejo dan sejumlah wartawan berbagai media di Gedung B DPRD Purworejo, Sabtu (13/3). Hadir Anggota DPRD selaku pendampin warga, Muhammad Abdullah, dan Rohman.

Muhammad Abdullah menyebut, ada sebanyak 1.092 warga pemilik sekitar 1.500 bidang tanah yang lahannya sudah diapraisial dengan nilai ganti rugi sekitar Rp320 miliar, tetapi belum terbayar. Padahal, sesuai kesepakatan hasil musyawarah, pembayaran akan dilakukan pada 22 Februari 2021.

“Warga menuntut kepastian karena waktu pembayaran tidak sesuai dengan yang telah disepakati. Sebetulnya yang dibutuhkan warga itu soal kepastian, tidak harus dibayar seketika seluruhnya, tapi ada kepastian,” tadasnya.

ads

Sebagai pendamping, pihaknya berharap agar pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian serta melaksanakan dan menunaikan tugas dengan baik sesuai aturan yang disepakati. Hal itu untuk menghindari adanya keresahan berlebih yang berujung pada aksi-aksi atau demonstrasi seperti sebelumnya.

“Bisa saja demo, aksi, bisa juga menempuh jalur hukum melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang mengingkari kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Ketua Paguyuban Masterbend, Eko Siswoyo, menyebut sejumlah warga terdampak bendungan yang belum menerima ganti rugi itu berasal dari 7 desa. Masing-masing yakni Desa Bener, Nglaris, Limbangan, Guntur, Kedung Loteng, dan Karangsari Kecamatan Bener, serta Desa Kemiri di Kecamatan Gebang.

Menurutnya, hingga saat ini mereka masih terus menunggu kepastian dari BPN terkait waktu pembayaran. Apalagi, pihak BPN saat audiensi dengan Masterbend pada Selasa (9/3) kemarin juga telah menginformasikan bahwa surat diskresi akan segera ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN usai audiensi.

“Saat mediasi Bapak Kepala BPN pada sore itu menyampaikan bahwa surat diskresi akan ditandatangani Menteri ATR/BPN. Tapi sampai detik ini belum ada tanda tangan dari Bapak Menteri,” ujarnya.

Terkait langkah-langkah yang akan dilakukan warga untuk memperoleh haknya, Eko mengaku masih akan dimatangkan sembari menunggu kepastian dari BPN. Meski demikian, aksi demontrasi tidak menutup kemungkinan akan kembali dilakukan jika pihak terkait tak kunjung aja kepastian.

“Kita akan menunggu dulu sampai Minggu (14/3) sore besok, terkait kepastian tanda tangan surat diskresi itu,” tegasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!