- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sebanyak 403 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merk disita dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Gabungan yang digelar Satpol PP Provinsi Jawa Tengah bersama Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo. Jumlah miras yang berhasil disita kali ini menjadi yang terbanyak dibandingkan operasi-operasi sebelumnya sepanjang tahun 2019.

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, saat dikonfirmasi metro times di kantornya menyebut operasi pekat dilancarkan pada Kamis (7/11). Ratusan botol miras itu disita dari 3 lokasi yang sebelumnya telah menjadi target penertiban. Masing-masing yakni di Desa Sejiwan Kecamatan Loano dengan penjual/pengedar berinisial S (57), di Dusun Trirejo Desa Sejiwan Kecamatan Loano dengan penjual berinisial AP (39), dan Desa Wingkomulyo Kecamatan Ngombol dengan penjaul berinisial PP (31).

“Target yang telah kita incar sebenarnya ada 4 titik, tapi satu lokasi yaitu di wilayah Kutoarjo kemungkinan bocor sehingga tidak berhasil kita temukan barang bukti,” sebutnya, Jumat (8/11) pagi.

Tidak hanya Miras, Operasi Pekat Gabungan juga menyasar lokasi prostitusi Gunung Tugel di wilayah Kecamatan Kutoarjo. Namun, operasi terindikasi bocor sehingga saat disisir dalam keadaan kosong.

ads

“Operasi Pekat ini dalam rangka penegakan Perda No 6 tahun 2006 dan memberikan kenyamanan serta ketertiban, khususnya Miras dan Prostitusi yang selama ini meresahkan masyarakat,” lanjutnya.

Budi Wibowo mengungkapkan bahwa hasil sitaan Miras kali ini paling banyak sepanjang operasi tahun 2019. Dari hasil operasi juga diketahui bahwa lokasi pengedaran Miras kian meluas. Sejumlah wilayah, seperti Sejiwan yang sebelumnya bukan menjadi lokasi peredaran, kini terpantau meresahkan.

“Peredaran Miras saat ini memang merata, hamper seluruh wilayah kecamatan ada penjual miras. Loano dan Gebang yang biasanya tidak ada, sekarang ada. Pada operasi-operasi sebelumnya biasanya hanya berhasil kita sita di bawah seratus, kali ini ada 403 botol,” ungkapnya.

Menurutnya, sebagian pengedar Miras yang terjaring adalah wajah lama. Mereka tercatat kerap disidangkan serta menerima sanksi denda dengan jumlah yang cukup besar.

“Untuk memberikan efek jera, pengedar yang kita amankan dalam operasi ini juga akan kita sidangkan di Pengadilan Negeri dan selanjutya akan terus kita pantau. Kita minta, penjual ini bisa benar-benar jera mengedarkan Miras. Selain merusak generasi muda, Miras ini juga menjadi pemicu kriminalitas,” jelasnya.

Budi Wibowo mengaskan bahwa pihaknya bersama satuan kerja atau stakeholder terkait akan terus melakukan upaya dan menindak tegas para pengedar atau pengguna Miras.

“Menjelang Natal dan tahun baru nanti kita sudah agendakan bebarapa kali kegiatan cipta kondisi agar jangan sampai Natal dan tahun baru jadi ajang pesta Miras. Kita akan gencarkan operasi, baik secara mandiri maupun gabungan,” tegasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!