- iklan atas berita -

 

Metro Times (Purworejo) Komnas Anak Kabupaten Purworejo menggelar acara Workshop di aula lantai dua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Purworejo dengan tema “Perlindungan Anak Korban dan Anak Saksi menurut Undang – Undang no. 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak ( SPPA )”, Senin (1/4/19) pagi.

Workshop digelar sekaligus memperingati Ulang Tahun ke-66 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Dalam kigiatan itu menghadirkan tujuh narasumber serta puluhan panelis untuk saling bertukar pengetahuan dan pengalaman, saling interaksi dan memberikan gagasan serta kritik yang bertujuan untuk memecahkan masalah terkait perlindungan hukum bagi anak korban dan anak saksi di Kabupaten Purworejo.

Ketujuh narasumber itu yakni Setyorini Wulandari, SH, MH dari IKAHI Cabang PN Purworejo, Iptu Setiyo Raharjo, SH, MH (Kanit PPA Satreskrim Polres Purworejo), Budi Rahayu (Dinas Sosial), Sri Susilowati (P2TP2A Puspita Kabupaten Purworejo), dr Ika Endah Lestariningsih, SP.KJ, M.Kes (RSUD Dr Tjitrowardojo), dan Heru Sasongko (Bagian Hukum Setda Purworejo).

ads

Hadir juga Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Luhur Pambudi Mulyono, ST, MM, Ketua PN Purworejo Sutarno, SH, MH, Ketua Ikahi cabang Purworejo Mardison, SH, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Purworejo, serta puluhan Jurnalis dari berbagai media.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah  DR H Endar Susilo SH MH yang juga hadir mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual yang dialami oleh salah satu siswi SMP di Kabupaten Purworejo yang diduga dilakukan oleh 5 pelaku. Dimana 2 pelaku diantaranya masih di bawah umur pada akhir bulan Februari 2019 lalu.

Kanit PPA Polres Purworejo Iptu Setiyo Raharjo mengatakan bahwa 3 pelaku dewasa dari 5 pelaku yang diduga melakukan kejahatan tersebut berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah P 21, dan segera akan disidangkan di PN Purworejo.

“Berkas perkara ketiga tersangka tersebut sudah P21, kasus segera disidangkan,” ujar.

Setiyo juga menambahkan, pihaknya kerab kali dibikin pusing, karena anak korban dan anak saksi setelah dilakukan pemeriksaan sudah sulit dihubungi.

“Proses hukumnya masih berjalan tapi kita sudah susah menghubungi anak korban dan anak saksi. Sampai pelakunya dihukum berapa tahunpun mereka tidak tahu, bahkan ada yang langsung pindah sekolah ke Kabupaten lain,” tandasnya.

Dipenghujung acara semua stakeholder Perlindungan Anak Kabupaten Purworejo yaitu pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan akan bekerja sama dan selalu berkoordinasi dalam proses perlindungan hukum untuk anak korban dan anak saksi di Purworejo. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!