- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dugaan suap menyuap dalam kasus jual beli kursi anggota DPRD di internal Partai Golkar terus bergulir. Terungkapnya kasus tersebut setelah sejumlah nama diadukan ke polisi, kali ini LSM GMBI dituntut untuk dapat membuktikan tuduhannya itu.

Pihak teradu yang dituduh menjadi penyandang dana penyuapan, Anggoro, Pimpinan Koperasi Srikandi Purworejo mengaku telah difitnah oleh Ketua LSM GMBI, Basuki Rahmat. Ia mengklaim seluruh keterangan Basuki atas keterlibatan dirinya tidak berdasar.

Anggoro menegaskan tidak pernah meminta bantuan dari Basuki Rahmat untuk membantu proses pengembalian uang senilai Rp 140 juta dari Slamet Anom Susilo yang dalam kasus ini menjadi diduga oleh GMBI menjadi aktor utama jual beli kursi DPRD Partai Golkar.

“Saya tidak pernah meminta bantuan siapapun untuk pengembalian uang. Itu utang pribadi (antara Anom dengan Anggoro,red) dan sudah diselesaikan,” katanya kepada Metro Times melalui sambungan telepon, Rabu (21/8).

Bahkan, ketika ditanyakan apakah dirinya pernah mengirimkan dokumen berupa daftar penerima uang melalui pesan washApp kepada Basuki, Anggoro mejawab degan tegas bahwa itu tidak benar. Anggoro justru menantang Basuki untuk membuktikan hal itu.

ads

“Tidak pernah, saya tidak pernah (memberikan dokumen transaksi suap kasus Ardi,red). Saya tidak tahu menahu,” ujarnya.

Sanggahan yang sama juga disampaikan Ketua LSM GMPK, Johny Latuheru, sebagai orang yang diduga oleh GMBI menerima suap dari Slamet Anom Susilo untuk melaporkan kasus dugaan pelanggaran Caleg terpilih Golkar, Ardi Satya Sadharma.

“Jangan tanya sama saya benar atau tidak (menerima suap atau tidak,red), tanyakan aja sama yang ngomong yang memberikan keterangan (Basuki,red). Dia punya bukti apa?,” kata Johny.

Sementara Slamet Anom Susilo, beberapa waktu lalu juga menguatkan pernyataan dari Anggoro. Uang senilai Rp 140 juta yang disebut-sebut GMBI untuk melicinkan penggulingan Caleg terpilih Golkar Ardi Satya Sadharma. “Itu urusan pribadi, saya punya buktinya,” katanya.

Menyikapi sanggahan-sanggahan itu, Ketua LSM GMBI, Basuki Rahmat kekeh mempertahankan pendapatnya.

“Yang pertama mendapat data pertama dari Anggoro itu bukan saya, tapi Pak Lilik Budi Supriyanto, tapi dia tidak mau memberikan (data dari Anggoro,red) kepada saya. Terus saya dibawa ke Anggoro, sehingga Anggoro memberikan langsung melaui Wa dia ke Wa saya,” kata Basuki.

Basuki juga mengatakan, dalam mendapatkan data tersebut, Ia tidak memaksa Anggoro. Bahkan Anggoro sempat meminta tolong kepada Basuki untuk memproses pengembalian uang dari Slamet Anom Susilo yang dinilai gagal menggugurkan Caleg terpilih Golkar Ardi Satya Sadharma.

“Minta tolong kalau sampai hari Kamis (15/8) si Anom tidak menyelesaikan (mengembalikan uang,red), hari Jumat (16/8) akan dilaporkan ke Polres, (dia,red) minta saya mendampingi kok. Kasusnya penggelapan penipuan,” ugkap Basuki.

Ditanyakan mengenai kesiapan untuk membuktikan segala tuduhan yang disampaikan, Basuki mengaku sanggup membuktikan bahwa apa yang dikatanya ini sesuai dengan keterangan yang diberikan secara langsung oleh Anggoro.

“Saya kan masih punya bukti Wa nya. Yang kedua kan Johny Latuheru punya semua rekamanya (pembicaraan antara Anom dan Johny dalam kasus Ardi,red). Kalau Anggoro membantah berarti ya Anggoro yang saya laporkan karena memberikan keterangan palsu,” jelasnya.

Basuki juga memastikan tidak akan mencabut aduan yang sudah diserahkannya kepada Polres Purworejo. Ia ingin kasus tersebut diselesaikan hingga tuntas. “Saya harap kasus ini dapat diproses dengan fair dan tidak ada intervensi dari pihak manapun juga,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestiawan saat dikonfirmasi Metro Times melalui sambungan telepon terkait perkembangan aduan tersebut menyebutkan, bahwa perkara tersebut sedang dalam tahap lidik. “Sedang di lidik, setelah ini kami gelar dan dilanjutkan memanggil pihak yang bersangkutan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, LSM GMBI mengadukan sejumlah nama yang diduga menerima suap dalam kasus jual beli kursi anggota DPRD periode 2019-2024 Partai Golkar. Diantaranya, Pimpinan Koperasi Srikandi Anggoro, Slamet Anom Susilo, Ketua LSM GMPK Johny Latuheru, Ketua Bawaslu, Nur Kholiq, dan pihak lain yang terindikasi tersangkut perkara tersebut.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!