- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Perkara tindak pidana korupsi yang berhasil disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang cenderung menurun selama satu tahun ini. Berdasarkan data yang dimiliki Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, selama 2018 hanya ada 98 perkara yang disidangkan, jumlah itu yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 10, sedangkan 88 ditangani kejaksaan maupun limpahan dari kepolisian.

Penurunan tersebut dapat dilihat dari data 2017 mencapai 110 perkara disidangkan, kemudian 2016 ada 148 perkara, sedangkan di 2015 ada 165 perkara. Padahal Pengadilan Tipikor Semarang merupakan pengadilan yang menyidangkan perkara korupsi di 35 Kabupaten dan Kota di Jateng.

“Di tahun 2018 jumlah tersangka yang berhasil disidangkan ada 112 orang pelaku korupsi, jumlah tersebut ada yang masih menjadi terdakwa dan ada pula yang sudah menjadi terpidana korupsi. Hanya saja dari jumlah tersebut, belum ada yang divonis bebas. Untuk satu berkas perkara, kebanyakan hanya ada 1 tersangka, namun ada juga yang 2 hingga 3 tersangka,” kata Ketua DPD GMPK Kota Semarang, Joko Susanto, dalam keterangan persnya, menyambut Hari Lahir (Harlah) Ke-2 perhimpunannya, dan memperingati Hari Anti Korups Sedunia (Harkodia) di kantornya, Jalan Julungwangi II, No. 258-B, Krapyak, Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (18/12).

Dari semua perkara itu, dikatakannya, ada empat perkara korupsi yang mengegerkan publik, yakni perkara yang ditangani KPK, yang menjerat mantan Wali Kota Tegal,Siti Masitha, kemudian mantan Bupati Kebumen, M. Yahya Fuad, yang sudah divonis danBupati Purbalingga nonaktif, Tasdi yang masih proses sidang. Selain itu, perkara yang ditangani Kejari Kota Semarang, yang menjerat Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, Windari Rochmawati.

ads

Sedangkan, perkara yang menjerat pejabat besar, namun belum terlimpahkan di pengadilan, yang bakal menyusul juga ada tiga perkara. Disebutkannya, perkara yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen. Kemudian perkara yang menjerat mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) antara tahun 2003-2010. Selain itu, perkara dugaan korupsi yang menjerat hakim PN Semarang Lasito dan Bupati Jepara, Ahmad Marzuki terkait dugaan suap.

“Kasus yang mandek yang bisa kami pantau adalah perkara yang ditangani Kejari Kota Semarang. Terkait perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Perseroan Terbatas Perkebunan Negara (PTPN) IX Semarang tahun anggaran 2012, perkaranya menjerat Ketua Koperasi Sinergi Inti Artha (KSIA), Zainal Arifin (ZA), tapi hingga saat ini belum sampai sidang,” tandasnya.

Selain itu, imbuh Sekretaris GMPK Kota Semarang, Okky Andaniswari, ada perkara yang juga belum menyentuh pelaku utamanya, sebagaimana fakta yang terungkap dalam sidang, diantaranya kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2012-2013. Selain itu, kasus korupsi pungutan liar pada Kantor Badan Pertanahan Negara Kota Semarang juga tak terungkap dengan gamblang pihak-pihak yang terlibat. Terakhir, kasus yang menjerat, Diah Ayu Kusumaningrum, terkait kasus korupsi hilangnya dana kas daerah (Kasda) Pemkot Semarang sebesar Rp22 miliar itu.

Atas berbagai permasalahan tersebut, pihaknya mendesak KPK, kejaksaan, dan kepolisian dalam menangani perkara Tipikor, untuk mengungkap tuntas siapa-siapa yang terlibat, sehingga tidak terkesan tebang pilih dan membiarkan pelaku utama berkeliaran bebas, maupun pelaku yang turut serta, kemudian memiliki posisi jabatan, justru dibiarkan, padahal dipersidangan jelas-jelas disebut dan terlibat.

“Mengungkap secara tuntas dalam penanganan perkara Tipikor, mengingat dari data yang ada justru kebanyakan pelaku Tipikor hanya tunggal. Sehingga patut dipertanyakan mereka memang tunggal atau tumbal, karena pelaku Tipikor dalam implementasinya tidak cukup dilakukan sendiri, tetapi biasanya dilakukan secara bersama-sama,” imbuhnya.

Pihaknya juga meminta pengungkapan perkara Tipikor dengan rasa keadilan, yakni dengan memperkirakan jumlah kerugian negara yang akan diusut, apakah sebanding dengan angaran negara yang dikeluarkan dalam penanganan perkaranya tersebut hingga proses sidang.

“Kami juga mengajak peran serta masyarakat untuk turut serta memantau sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, agar dapat mengawal secara benar dan mengetahui duduk perkara sebenarnya,” ungkapnya. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!