Metro Times (Jogja Gondokusuman) Seorang pemuda di Yogyakarta yang diketahui karyawan salah satu mall di Jalan Laksda Adisutjipto, Demangan Gondokusuman, diamankan polisi lantaran diduga mencuri dompet milik salah satu pengunjung mall yang diletakan di tempat penitipan barang di mall tersebut.
Diketahui pelaku dengan insial RD (18) warga Sleman ini menggondol dompet milik seorang pengunjung mall yang diletakkan di rak penitipan barang. Mengetahui barangnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke security mall.
Sementara itu Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonifasius Slamet mengungkapkan, pencurian itu terjadi pada Selasa 11 Juni 2019 malam. Korban bernama Said Rendi Afriyanda (30) asal Balikpapan Kalimantan Timur beserta keluarganya tengah berbelanja di mall tersebut. Korban menggandeng anak sulungnya, sedangkan sang istrinya menggendong anak bungsu.
Lanjut kapolsek, anak sulung korban ingin buang air dan korban meminta istrinya untuk mengantarnya ke kamar kecil. Selanjutnya, korban meletakkan dompetnya di atas rak penitipan barang dan ia gantian menggendong anaknya yang bungsu.
“Kurang lebih 20 menit istri dan anaknya datang menghampiri. Keluarga ini kemudian melanjutkan berbelanja, namun saat korban hendak mengambil dompetnya ternyata sudah tidak ada di atas loker penitipan barang,” ungkap Kapolsek berpangkat Kompol tersebut, Rabu 12 Juni 2019.
Mengetahui dompetnya telah dicuri orang, korban kemudian melapor ke petugas keamanan mall. Petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman terlihat jelas pelaku RD mengambil dompet milik korban. Selanjutnya, petugas keamanan mencari pelaku di salah satu outlet tempatnya bekerja.
Ketika ditanya, pelaku sempat mengelak dan membantah telah mengambil dompet milik korban. Namun setelah petugas menunjukkan rekaman cctv, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengambil dompet yang berisi Iphone 6 dan uang tunai Rp 350rb dengan kerugian kurang lebih Rp 5,5juta. Atas kejadian tersebut tersangka kemudian diserahkan ke pihak berwajib. Pelaku diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (dda)