- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Perwakilan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pembumian Pancasila (DPD GPP) Jawa Tengah datangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Polda Jateng, dan Gubernur Jateng. Kedatangan mereka memberi dukungan dan menyampaikan peryataan sikap terkait aksi brutal dan main hakim sendiri pembubaran prosesi midodareni yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menyebabkan tiga orang di Solo luka-luka, salah satunya Habib Umar Assegaf.

Kedatangan mereka menyerahkan surat bernomor: 001/B/DPD-GPP-JTG/08/2020. Surat itu juga disampaikan ke Walikota Solo dan Kapolresta Surakarta, melalui kantor pos, ditembuskan kepada Ketua Umum DPP GPP, DR Anton Dieben Robinson Manurung. Adapun tim yang menyerahkan dipimpin langsung oleh Ketua GPP Jateng, Sonhaji, didampingi Sekretaris, Susanto, Wakil Sekretaris I, Chyntya Alena Gaby, dan Wakil Ketua Bidang OKK, Agus Suryono.

Usai penyerahan dukungan, Ketua GPP Jateng, Sonhaji, menyampaikan ada lima point yang disampaikan. Diantaranya lembaganya meminta agar polisi bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik khususnya di Solo kepada aparat penegak hukum. Untuk itu, pihaknya, mendorong polisi bisa memberi rasa aman kepada siapapun dalam menyelenggarakan kegiatan adat sepanjang tidak melanggar norma yang berlaku.

“Toh dalam kegiatan itu secara jelas warga sekitar kejadian tidak pernah mempermasalahkan kegiatan yang sering digelar di rumah korban meski berbeda aliran. Kami menganggap semua warga berhak menggelar acara apapun di dalam rumah sepanjang tidak melanggar hukum,”kata Sonhaji, kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).

Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas aksi inkonstitusional yang dilakukan sekelompok masa tersebut karena, menurutnya, membubarkan kegiatan itu juga bagian dari melanggar hak dasar warga negara dalam mengamalkan kepercayaannya. Tentunya meminta aparat penegak hukum menindak tegas kelompok-kelompok intoleran yang melakukan penolakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

ads

“Pernyataan sikap ini, sekaligus sebagai bentuk tanggungjawab ideologi dan sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehudupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,”imbuh Agus Suryono.

Dijelaskannya, secara jelas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28E ayat 1 jelas menyatakan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ditambah ayat 2 menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

“Pasal 29 ayat 2 juga menyebutkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan,” tandasnya.

Surat di Kejati Jateng diterima oleh bagian informasi di masing-masing instansi itu. Atas surat itu, nantinya akan diteruskan ke pimpinan.

“Kami berterimakasih atas pemberian dukungan ini, nanti akan kami tindak lanjuti, setelah sampai ke pimpinan,”kata para petugas informasi usai menerima surat itu.

Perlu diketahui, pada 8 Agustus 2020 kemarin, diduga telah terjadi tindakan Inkonstitusional dan Intoleran akibat aksi sekelompok massa yang membubarkan acara doa di Mertodranan, Pasarkliwon, Solo, hingga menyebabkan tiga orang terluka. Diduga, massa itu melakukan penyerangan karena menganggap ada kegiatan yang berbau syiah.

Kejadian bermula dari adanya acara keluarga di rumah korban. Kemudian ada sekelompok orang yang meminta acara itu bubar, parahnya, tiga warga justru kena pukul saat keluar dari rumah itu. Sepeda motor yang dikendarai juga sempat terjatuh karena diserang massa. Mereka mendapatkan sejumlah pukulan hingga harus dibawa ke rumah sakit. Termasuk Kepala Polresta Surakarta Komisaris Besar Andy Rifai juga sempat kena pukul saat berusaha melindungi ketiga korban. (Jon/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!