- iklan atas berita -

Metro Times, (Kebumen), “Liaran ora ana mundure.. polisie cekel taleni nang wit gedang baen nggo lemon,” itulah kalimat yang diposting oleh salah satu pelajar asal Karanganyar Kebumen pada pada hari Minggu (03/09) sekira pukul 13.43 silam, di salah satu group FaceBook, sehinngga berurusan dengan Polres Kebumen.

Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, kurang lebih artinya “Balapan liar tidak ada mundurnya, polisinya diikat di pohon pisang aja untuk dijadikan pupuk.”

Perbuatan pemilik akun Facebook dengan nama “Oloy Cilik Bms Jr” bisa menjadi pembelajaran kita bersama. Sebagai seorang pelajar, kata katanya itu kurang pas sekali diucapkan, apalagi di Media Sosial yang seharusnya digunakan secara bijak.

Dari hasil penelusuran, pemilik akun itu adalah Prasongko (16) seorang pelajar kelas dua di salah satu sekolah SMK di Karanganyar Kebumen. Prosongko adalah warga Jatiluhur kecamatan Karanganyar Kebumen.

ads

“Benar, pemilik akun itu adalah Prasongko. Kita sudah ketemu, dia juga sudah minta maaf dan mengakui bahwa perbuatannya salah,” ucap Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, Kamis (14/09/2017).

Prasongko berhasil diamankan polisi pada hari Rabu (13/09) di sekolah nya.

“Tentunya dengan meminta izin terlebih dahulu dari pihak sekolah. Dia diamankan oleh tim Cyber Polres Kebumen dan Polsek Karanganyar,” ucap AKP Willy.

Selain itu, AKP Willy berpesan kepada seluruh pengguna media sosial, supaya lebih bijak dalam ber Medsos. Jangan sampai memicu permusuhan, menyinggung persaan taupun melecehkan seseorang dan golongan melalui postingan di Medsos karena sekarang ada undang undang yang mengaturnya.

Dihadapan polisi, saat dimintai keterangan di Polsek Karanganyar yang saat itu didampingi Ibunya, Prasongko telah mengakui perbuatannya. Dirinya juga telah membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi, serta permintaan maaf kepada polisi.

“Motifnya hanya iseng. Dan itu sangat tidak tepat sekali,” imbuhnya.

Selain itu, saat dihubungi, Brigadir M Aditya Suhendro selaku saksi dalam kasus ini mengatakan, Prasongko telah diberikan pembinaan saat di Polsek Kranganyar. “Saat di Polsek, kami berikan pembinaan dan pemahaman, agar dikemudian hari tidak diulangi lagi. Ya, saat itu didampingi ibunya,” ucapnya.
(Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!