Metro Times (Jakarta) Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam kasus berita bohong. Vonis dibacakan dalam sidang kanjutan perkara RS Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/6/2021).
“Menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun,” tegas Hakim, membacakan putusan.
Meski begitu, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Majelis Hakim menghukum Habib Rizieq enam tahun penjara.
Habib Rizieq dinilai bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Padahal saat dirawat, kata Jaksa penuntut umum, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab menyatakan dirinya terkonfirmasi Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU meminta majelis hakim menghukum Habib Rizieq Shihab enam tahun penjara.
Sedangkan, terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis JPU meminta majelis hakim menghukum dua tahun penjara.
Usai mendengar keputusan tersebut Habib Rizieq Shihab menyatakan akan banding.
“Saya keberatan dan akan banding,” ucap Habib Rizieq.