- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Sidang kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) berlangsung gaduh. Debat panas antara HRS dengan hakim dan jaksa, membuat sidang perkara Tes Swab, tidak dapat dilanjutkan.

Sidang dilangsungkan secara virtual. Majelis hakim menyampaikan persidangan virtual sudah diatur Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai acara peradilan terkait pandemi virus Corona (COVID-19).

“Majelis hakim sudah bermusyawarah, apa pun keputusan musyawarah ini, baik tidak menyenangkan buat penasihat hukum maupun tim jaksa penuntut umum harus saya sampaikan bahwa hasil musyawarah terkait kendala teknis sidang online ini sudah teratasi jadi lancar, bisa didengar dengan jelas, dan itu majelis bisa abaikan,” ujar ketua majelis hakim Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) seperti disiarkan online, Selasa (16/3/2021), dikutip dari detik.com.

“Majelis hakim berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan ini sudah berlangsung sejak bulan Juni kalau tidak salah, jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu bahwa sidang online harus dijalankan,” imbuhnya.

Namun tim pengacara Habib Rizieq tetap melancarkan protes. Salah satu yang menyampaikan protes adalah Munarman. Hakim pun tetap pada pendirian.

ads

“Namun demikian, tim penasihat hukum, karena ini sidang masih berjalan kalau memang mau mengajukan perubahan itu silakan diajukan melalui permohonan secara resmi kepada majelis hakim karena majelis hakim tanpa penetapan tidak bisa mengubah jalannya sidang. Jadi sidang online ini ya mau tidak mau harus kita jalankan. Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama,” ucap hakim Khadwanto.

“Kami tidak akan mengikuti sidang online,” timpal Munarman.

Munarman lantas mengajak tim pengacara lainnya meninggalkan ruang sidang. Habib Rizieq yang berada di Bareskrim Polri pun ikut walkout.

“Maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang,” kata Rizieq.

Majelis hakim memberikan teguran kepada jaksa penuntut umum karena tindakan Habib Rizieq Shihab yang melakukan walk out dalam sidang kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Jaksa mengatakan Habib Rizieq lari dari ruang persidangan di Bareskrim Polri.

“Info sementara majelis, bahwa yang bersangkutan lari dari ruang sidang,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Jaksa menyebut Habib Rizieq lari dan meninggalkan ruang persidangan. Jaksa juga mengakui petugas tidak melakukan antisipasi terkait hal ini.

“Lari, lari dan petugas tidak mengantisipasi,” kata jaksa.

Ketua majelis hakim Khadwanto lantas kembali memberikan peringatan kepada jaksa. Hakim lantas memberikan waktu 30 menit bagi jaksa untuk kembali menghadirkan Habib Rizieq ke ruang persidangan Bareskrim Polri.

“Peringatan dari majelis, kalau seperti ini tidak jalan sidangnya,” kata hakim.

“Majelis sudah bermusyawarah apa bila dalam 30 menit tetap tidak bisa menghadirkan terdakwa, lanjut sidang selanjutnya dengan terdakwa Hanif Alatas,” sambungnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!