- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Mantan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasional pada Kantor ATR atau Kantor Pertanahan Nasional Kota Semarang nonaktif, Windari Rochmawati, untuk memperoleh keadilan dan vonis ringan, sedikit pupus, pasalnya majelis hakim yang memeriksa bandingnya di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, justru memperkuat vonis ditingkat Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam perkara dugaan korupsi pungutan uang sebesar Rp 597 juta itu, ditingkat pertama majelis hakim yang dipimpin Ari Widodo menjatuhkan vonis kepada terdakwa Windari, dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dengan turunnya putusan banding, maka vonisnya tetap, hanya saja perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inchrach) karena kembali diajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Putusan banding menguatkan, jadi sama seperti putusan tingkat pertama. Sekarang kembali di ajukan kasasi,” kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, saat ditemui wartawan, dikantornya, Rabu (2/1).

Terpisah, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Joko Susanto, kembali meminta penyidik Kejari Kota Semarang untuk tidak terhenti pada keterlibatan Windari semata. Ia meminta penyidik, mengungkap pelaku lain dalam kasus tersebut. Apalagi dalam persidangan sejumlah saksi tak berani hadir memberi kesaksian.

ads

Selain itu, yang diamankan pertama kali dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penyidik ada empat orang. Namun hingga persidangan justru satu orang dan belum berkembang hingga sekarang. Pihaknya juga menyayangkan, pemberi dalam kasus tersebut, yang tidak lain juga kebanyakan oknum notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sama sekali tak dikembangkan keterlibatannya.

“Dalam kasus itu, jelas-jelas oknum notaris/PPAT memberikan lebih dari sekali, sehingga ada simbiosis mutualisme. Kami meminta kejaksaan mengembangkan kasusnya, jangan cuma berhenti satu tersangka saja,” tandasnya.

Kajari Semarang, Dwi Samudji, melalui Kasi Intelijen, Nur Winardi, mengaku sudah mendengar putusan banding tersebut. Bahkan diakuinya, saat ini perkara tersebut diajukan kasasi. Pihaknya juga menyatakan sebagai penuntut umum memiliki kewajiban untuk membuat kontra memori kasasi, sebagaimana upaya hukum kasasi yang diajukan para pihak. (JON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!