- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang)  Pelaku penjambretan berinisal IR  (28), warga Desa Jogomulyo Kecamatan Tempuran dan bertempat tinggal di Desa Ngadirejo Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang, berhasil di bekuk oleh Unit Reskrim Polsek Mertoyudan Polres Magelang. Senin (20/8/18).

Hanya dalam waktu kurang dari 3 jam pelaku berhasil diamankan petugas di Tempat kerjanya di daerah Tempuran Salaman. Pelaku melakukan aksinya di wilayah Jogonegoro Mertoyudan dengan korban Ika Rahayu Setyaningsih, (26) seorang Mahasiswa, warga Dusun. Pogung Lor Rt. 001 Rw. 046 Desa Sinduadi Kecamatan. Mlati Kabupaten Sleman, jogjakarta.

Menurut pengakuan korban kepada Polisi, pada hari Senin tanggal 20 Agustus sekitar pukul 12.45 WIB ia sedang mengendarai Sepeda Motor dari arah Kantor BRI Tanjung menuju Kalinegoro, sesampainya di TKP sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan ada seseorang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna hitam mengambil Hp merk Samsung J7 Pro warna gold yang saya taruh di saku jaket sebelah kanan,” jelasnya.

Adanya kejadian ini korban mengalami kerugian 1 (satu) buah Hp merk Samsung dengan nomor Imei 358796084929091 –  358797084929099 jika ditafsirkan seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

ads

Kemudian pelaku kabur ke arah Dusun Jetis Desa Kalinegoro, ia sambil berteriak mengikuti pelaku sehingga menjadi perhatian warga dan ikut mengejar, saat dikejar ia bersama warga kehilangan jejak, sementara pelaku yang ketakutan ditangkap warga ahirnya lari meninggalkan Sepeda Motor Yamaha yang dipakai dipinggir jalan dalam keadaan ambruk.

Ketika petugas sampai di lokasi Cuma menemukan kendaraannya dan pelaku sudah melarikan diri, Dari hasil pengembangan polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku bekerja di salah satu Proyek di daerah Tempuran Magelang, dengan bantuan bos proyek tersebut pelaku kurang dari tiga jam bisa di amankan di tempat kerjanya, terang Kapolsek Mertoyudan AKP Panca Widarsa SH.

“Pelaku kepada petugas menerangkan bahwa dia melakukan kejahatan tersebut baru sekali, dan hasilnya rencananya untuk membayar hutang, Kini Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha  Force 1 Nopol AA-3909-ZD warna hitam kami amankan di Polsek Mertoyudan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Panca.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada tersangka dikenai pasal 362 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Arif)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!