- iklan atas berita -

 

Metro Times (Surabaya) – Moh. Taufik MD. dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat, sebagai kuasa hukum Hj. Siti Hosnia, warga Wonokusumo Kidul, pada saat menemui para awak media menjelaskan kronologis kejadian pengeroyokan terhadap Hj. Siti Hosnia, Muhammad Ismail Muzakki, dan adik Ismail. Yang dilakukan oleh 5 orang dengan membawa pedang (sajam) dan pipa besi, secara bersama-sama dan bergantian memukul.

Lanjut Taufik menjelaskan, pada hari Kamis (10/10/2019)) sekira pukul 15.00 Wib, klien saya ditelepon Achmad Zainal Mochdor (terlapor), didalam perbincangan melalui telepon itu ada perselisihan paham. Dan sekira pukul 15.17 Wib, klien saya didatangi Achmad Zainal Mochdor bersama 5 orang temannya, langsung mengeroyok dan memukuli klien saya, saudara klien saya. Klien saya mengalami luka pada leher dan kepalanya memar.

“Saksi korban Hj.Siti Hosnia mengalami luka pada bagian kepala, bahu kanan dan kiri, dan tangan kanan, sedangkan Muhammad Ismail Muzakki luka dibagian kepala dan tangan,” ungkap Moh. Taufik, Sabtu (25/1/2020).

ads

“Pengeroyokan itu dengan membawa sajam berbentuk pedang, mereka datang di rumah korban. Dan sebenarnya itu persoalan keluarga yakni persoalan waris, tetapi terus adanya pengeroyokan itu,” cetus Moh Taufik.

Menurut Taufik, Saya dapat info bahwa terlapor sudah dijadikan tersangka dan ditahan, tetapi kami belum mengecek langsung informasi itu, karena perkembangan laporannya kami tidak tahu. Klien kami mulai lapor sampai sekarang belum mendapat surat SP2HP, dan baru dijanjikan akan diberikan hari Senin depan ini, setelah kami menyurati pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Perlu diketahui pelaporan pengeroyokan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, korban telah menerima Surat Tanda Bukti Pelaporan, nomor: STPL: 324/ X /2019/ Jatim /Res Pel Tg Perak. Tertanggal 10 Oktober 2019.

“Kami berharap bahwa kasus ini terus berjalan, dan kamu dapat info bahwa tersangka akan melakukan upaya penangguhan tahanan. Memang itu privacy penyidik Polres, tapi melihat pasal yang disangkakan pasal 170 dengan ancaman tuntutan lebih dari 5 tahun, sebenarnya kami berpendapat penyidik tidak ada alasan mengabulkan penangguhan permohonan tersangka, karena menyalahi syarat-syarat penangguhan penahanan,” imbuhnya.

Dikesempatan yang sama, Hj. Siti Hosnia mengatakan, saya meminta kepastian hukum sesuai Undang-undang yang berlaku dari Bapak-bapak polisi sebagai penegak hukum di Republik Indonesia ini, karena Semua Warga Negara Indonesia Sama di Mata Hukum.

“Saya malu atas kejadian ini, karena ini menyangkut kerugian immaterial yang dialami keluarga besar saya, sampai anak-anak saya mengalami tekanan mental. Dan saya juga menuntut keadilan atas apa yang kami derita dan perlakuan hukum yang sama atas penggeroyokan ini,” imbuhnya. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!