- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Masih ingat dengan paras cantik Jaksa Pinangki yang terlibat kasus suap Djoko Tjandra?. Pemilik nama lengkap, Pinangki Sirna Malasari, ini mendapat potongan hukuman enam tahun penjara, dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Indonesia Corruption Watch (ICW) merespon putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 6 tahun penjara.

Seorang peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman jaksa Pinangki tersebut benar-benar keterlaluan.

“ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan,” kata Kurnia melalui keterangan resminya pada Senin (14/6/2021).

Menurut Kurnia Ramadhana, jaksa Pinangki layak dihukum lebih berat. Setidaknya dipenjara sampai 20 tahun bahkan seumur hidup.

ads

“Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat, 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara,” ucap Kurnia.

Alasanya, menurut Kurnia Ramadhana, saat melakukan kejahatan Pinangki berstatus jaksa yang notabenenya adalah penegak hukum.

Selain itu, jaksa Pinangki juga melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Kurnia Ramadhana mengatakan, kombinasi tiga kejahatan itu, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.

Kurnia menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meringankan hukuman Jaksa Pinangki, memperlihatkan lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

ICW mencatat, rata-rata hukuman koruptor sepanjang 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Kurnia menuturkan, semestinya para koruptor layak mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung.

“ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi,” ucap Kurnia.

Namun, wacana supervisi itu ternyata hanya sekadar ucapan semata. Alih-alih menjadi prioritas, pimpinan KPK malah sibuk menyingkirkan pegawai melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang penuh kontroversi.

Terkait dengan putusan babding Pinangki, menurut Kurnia, jaksa harus segera mengajukan kasasi. Ini perlu untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.

Selain itu, Ketua Mahkamah Agung didesak agar selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut.

“Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan,” ucap Kurnia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!