Hatta Radjasa. TEMPO/Yosep Arkian
- iklan atas berita -

TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridiansyah mengatakan ada beberapa dugaan keterlibatan Hatta Radasa dalam korupsi di Kementerian Perhubungan. “KPK harus dalami ini,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2012.

Febri bersama Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma dan peneliti Koalisi Pemantau Peradilan, Refki Saputra, membacakan eksaminasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap bawahan Hatta, Dirjen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro. Ketiganya membeberkan keterkaitan sang mantan Menteri Perhubungan dalam kasus ini. “Ada sejumlah dugaan keterlibatan Hatta yang diabaikan,” ujar Alvon.

Pada 2005, menurut Alvon, keputusan untuk menambah kereta api listrik (KRL) bekas dari Jepang diambil dalam rapat pimpinan pada September. “Menhub hadir bersama seluruh Dirjen,” ujarnya. Inisiatif pengadaan ini, dalam dakwaan jaksa, berasal dari Hatta.

Pada November 2005 Hatta juga memerintahkan Soemino pergi ke Jepang untuk meninjau kondisi barang di sana. “Berangkatnya dibiayai perusahaan pemenang tender (Soemitomo Corp),” ujar Alvon. Perjalanan terjadi saat proses pengadaan masih tahap persiapan. Saat memutuskan pemilihan rekanan, Soemitomo dipilih melalui penunjukan langsung.

Hatta disebutkan memberi persetujuan penunjukan langsung pada Soemitomo Corp melalui surat No. KA.001/A.238/DJKA/11/06 tentang pengangkutan kereta dari Jepang. Surat tersebut dibuat oleh Soemino. “Amandemen terhadap kontrak dilakukan atas petunjuk Menhub,” ujar Alvon menanggapi keterangan beberapa saksi di persidangan.

ads

Atas sejumlah keterlibatan itu komunitas pegiat anti-korupsi meminta KPK mendalami hasil eksaminasi yang dirilis hari ini. Menurut Febri, keterlibatan Hatta tidak digali lebih dalam baik dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi maupun dalam persidangan. Sebelumnya, pada 28 November 2011, Pengadilan Tipikor memutus Soemino Eko Saputro tiga tahun penjara. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi pengangkutan kereta hibah eks Jepang yang merugikan negara sebanyak Rp 20 miliar.

M. ANDI PERDANA

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/02/13/063383676/ICW-Hatta-Diduga-Terlibat-Korupsi-Kereta-Api-

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!