- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Dalam waktu dekat, Aparatur Sipil Negara (ASN), harus bersiap dengan peningkatan kualitas kinerja. Padalnya pemerintah sedang menggodok sistem, dimana ASN/PNS yang tidak mampu menunjukan performa kerja baik, dapat diberhentikan/dipecat.

Pemerintah terus mempercepat proses melalui penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF). Proses penyederhanaan tersebut sejalan dengan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 menjadi PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan penyederhanaan jabatan berpengaruh pada pengembangan SDM. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perubahan perilaku positif atau mindset para ASN.

“Karena itu perubahan mindset penting dilakukan, karena mempengaruhi apa yang dilakukan, dan berpengaruh pada apa yang dihasilkan,” ungkap Alex di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Menurutnya, ASN harus sadar bahwa keberlangsungan kariernya hanya ditentukan oleh kinerja dan kapasitasnya, tidak hanya mengejar jabatan struktural, instansi pemerintah akan mendapatkan birokrat yang lebih baik.

ads

“Sehingga jika ASN yang tidak mencapai ekspektasi, harus ada instrumen yang membuat hubungannya putus,” ujar Alex.

Saat ini, kata Alex, pihaknya sedang memberikan usulan regulasi mengenai nilai inti yang bisa diterapkan seluruh instansi pemerintah. Nantinya, ASN harus berkiblat pada nilai tersebut, pasalnya nilai tersebut tidak akan berubah meski ada pergantian pimpinan.

“Kementerian dan lembaga bisa membangun institusinya diatas core value tersebut, sehingga bisa menyinergikan mencapai visi misi Indonesia maju,” kata dia.

Sebagai informasi, penyederhanaan birokrasi menjadi maksimal dua level bertujuan untuk memangkas panjangnya hierarki pengambilan keputusan, sehingga menghambat proses pelayanan publik. Harapannya akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi.

Proses tersebut tidak serta merta memindahkan kewenangan, tetapi dengan pertimbangan matang untuk menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan. ASN yang terdampak pengalihan jabatan ini juga harus memenuhi kriteria tertentu dalam suatu jabatan fungsional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!