Metro Times (Jakarta) Habib Muhammad Rizieq Shihab, dituntut dua tahun penjara pada kasus erumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, Jaksa juga meminta Mejelis Hakim untuk mencabut hak mantan pimpinan FPI tersebut, untuk menduduki jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Menurut jaksa, Habib Rizieq terbukti melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dalam kekarantinaan kesehatan.
Jaksa berpendapat, hal diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Habib Rizieq dituduh melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.
Tak hanya Habib Rizieq, JPU juga menjerat tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini.
Jaksa menilai, Habib Rizieq menginisiasi gelaran maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya tersebut.
Selain itu, Rizieq diyakini mengajak orang datang sehingga menciptakan kerumunan di Petamburan.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
“Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun,” ujar jaksa.
Kemudian, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait FPI.