
Metro Times (Purworejo) Terdesak kebutuhan ekonomi, dua pria penyandang tuna wicara harus berurusan dengan polisi karena, menjambret. Dua tuna wicara itu adalah, Spm (39) warga Kabupaten Magelang dan DH (36) warga Kabupaten Purworejo,
Keduanya ditangkap Unit Reserse Polsek Purworejo akibat terlibat pencurian dengan kekerasan. Karena tidak bisa berbicara, penyidik menghadirkan penerjemah seorang guru untuk tuna rungu wicara dari Panti Asuhan Muhammadiyah Purworejo, Budi Raharini, untuk menerjemahkan pertanyaan penyidik dan wartawan.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan korban, Novita Sari (22) warga Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo. Dirinya sepulang dari kampus pada malam hari, sebelum sampai rumah tepatnya di depan Kantor Kelurahan Baledono dijambret orang tak dikenal. Barang miliknya yang ditaruh di keranjang depan sepeda kayuh berpindah tangan.
Korban yang merupakan seorang Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP) ini mengalami nasib apel setelah barang miliknya dibawa kabur oleh kedua pelaku.“Korban berusaha mempertahankan barang miliknya, namun kalah kuat dengan pelaku, bahkan korban sempat terjatuh,” ungkap Kapolsek Purworejo AKP Markotib, Senin 8 April 2019 pagi..
Dikatakan Markotib, dari berhasil menangkap pelaku ternyata dua orang penyandang tuna wicara. “Polisi agak kesulitan untuk melakukan pemeriksaan karena keduanya tidak bisa bicara normal,” kata Markotib, yang akhirnya mendatangkan pihak lain yang menguasai bahasa isyarat.
Kedua tersangka ini, Spm (39), warga Karangmalang Desa Wringin Hitam Borobudur Magelang, selama ini berprofesi sebagai buruh membuat batu bata dan, DH (36), warga Kelurahan Purworejo, kesehariannya berprofesi sebagai pembuat kunci duplikat. “Mereka melakukan perbuatan itu untuk kebutuhan makan,” kata pelaku seperti ditirukan pendampingnya Rini Budi Saharini.
Akibat perstiwa ini korban menderita kerugian sekitar Rp 3,5 juta. Sedang barang yang diambil tersangka dan kini dijadikan barang bukti diantaranya sebuah tas berisi HP, baju mukena, buku, dompet berisi uang Rp 900.000, ATM, kartu mahasiswa dan lainnya.
“Ternyata pelaku sudah mengamati sejak di Perempatan Losani. Kemudian salah satu pelaku mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
Tersangka juga diketahui pernah melakukan perbuatan yang sama di beberapa tempat di wilayah hukum Purworejo. Kedua tersangka terancam pidana kurungan, dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (dnl)