Jangan Menari Diatas Pandemi, Jeruji Menanti

0
894
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Aktifis anti korupsi kuswanto mengingatkan kepada para penyelenggara negara, yakni presiden, menteri, gubernur, bupati / walikota untuk tidak main-main terhadap dana anggaran bencana pandemic covid-19 (corona).

“Jangan sampai ada dana / benda yang dikorupsi. Jumlah dana anggaran bencana pancdmi covic-19 sangat luar biasa besarnya. Ini sangat rawan korupsi,” kata kuswanto jumat (7/5/2020).

Untuk mencegah terjadinya korupsi, kata kuswanto harus transparan sejak awal. Transparan tentang dari mana sumber dana dan berapa jumlahnya. Karena sumber dana ini cukup banyak, yakni APBD/APBN, CSR dan lain-lain.

“Harus jelas sumber dan jumlahnya. Missal dana APBD berapa, APBN berapa, CSR berapa, atau bantuan-bantuan dari pihak-pihak lain berapa. Jumlahnya sangat banyak. Itu belum bantuan dalam bentuk barang yang juga setiap hari berdatangan. Semuanya harus terdata dengan jelas dan transparan sejak awal,” ungkapnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri
Selain sumbernya, tambah kuswanto, penyaluran (perserapan) juga harus terbuka. Data penerima bantuan harus benar-benar sesuai dengan realitas lapangan. Selain itu, sumber bantuan yang diberikan kepada masing-masing orang juga jelas. Apakah bantuan yang diberikan itu bersumber dari APBD, APBN, pribadi, CSR atau yang lain.

ads

“Contoh, si A dapat bantuan Rp 600 ribu. Itu harus jelas asal dana itu dari mana. Sebetulnya itu dari CSR namun dilaporkan dari APBD. Atau mungkin sebaliknya. Kalau seperti ini kan tidak boleh,” katanya.

Dia juga mengingatkan agar dana anggaran pandemi covid 19 juga tidak dimanfaatkan untuk membangun citra pribadi, apalagi sampai digunakan untuk kampanye politik terselubung.

“Anggaran pandemic covid-19 ini juga rawan disalahkangunakan untuk kampanye politik. Seseorang memberikan bantuan yang dananya bersumber dari APBD/ APBN, tapi malah diberi stiker pribadi.” terangnya.

Kuswanto meminta kepada KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk terus mengawasi perserapan dana bantuan bencana Covid-19 ini. Jangan sampai ada dana/ barang yang dikorupsi orang.

“Sudah jelas dan tegas bahwa ancaman bagi koruptor terhadap dana bencana alam nasional yakni dihukum mati. Ini tertuang di UU No 31 tahun 1999. Wabah covid-19 ini bencana nasional,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI (29/4/2020), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan korupsi terkait dana anggaran bencana pandemi Covid-19. Jika ditemukan, KPK tak segan bertindak tegas dengan menetapkan hukuman mati bagi para pelakunya. Apalagi pandemi Covid-19 merupakan bencana nasional yang harus ditanggulangi bersama.

“Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukumannya pidananya adalah pidana mati,” kata Firli.

Pernyataan Ketua KPK sangat kita dukung Menurutnya, siapa saja yang ‘Aji Mumpung’ melakukan korupsi bansos ditengah ratusan juta rakyat kecil makin menderita dan sulit isi perut keluarga akibat wabah Corona, harus dihukum seberat-beratnya.

Apalagi, lanjutnya, lebih-lebih jika pelakunya adalah pejabat negara yang berwenang atau terkait dengan kebijakan Bansos. Juga terkait anggaran untuk keselamatan jiwa rakyat Indonesia. Wabah Corona ini adalah ancaman besar keselamatan jiwa dan kecukupan pangan, serta nasib dan masa depan pekerjaan, mata pencarian hidup dan ekonomi rakyat Indonesia.(Gus)