Pemkab Sorsel Rakor Bersama FKUB Evaluasi Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Rabu (20/5).
- iklan atas berita -

METROTIMES, TEMINABUAN (PAPUA BARAT) – Pemkab Sorsel adakan Rapat Koordinasi bersama FKUB untuk evaluasi pelaksanaan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijiriyah.

Rapat dihadiri Bupati Sorsel Samsudin Anggiluli, SE.MAP bersama Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sorsel, Anggota FKUB Kabupaten Sorong Selatan, MUI, PHBI, Tokoh-tokoh Masyarakat dan Forkopimda setempat.

Dari hasil rapat yang berlangsung di Aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sorong Selatan, Rabu ( 20 Mei 2020) telah mengambil keputusan bersama dan hasil keputusan tersebut bahwa pemerintah meminta pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal tahun 1441 Hijiriyah tahun ini dilakukan di rumah masing -masing .

Tindakan tersebut diambil pemerintah untuk melindungi warga masyarakat baik umat Islam dan non Islam untuk menghindari virus corona (Covid-19) yang sangat berbahaya ,selain itu keputusan ini sesuai dengan keputusan Permenkes No 9 tahun 2020 dimana surat edaran ini dilakukan dalam rapat presiden RI dan para kabinet yang berlangsung pada tanggal 19 Mei 2020.

Pemerintah daerah berharap supaya pelaksanaan Sholat Idul Fitri bisa di patuhi warga masyarakat terutama yang beragama Islam.

ads

Demikian pemerintah daerah juga memberikan izin untuk pelaksanaan malam takbiran tidak boleh melakukan pergerakan yang mengumpulkan masa, namun takbiran dilakukan di Masjid dengan beberapa orang saja bersama tokoh-tokoh agama. Harapannya supaya imbauan pemerintah bisa dipatuhi masyarakat  yang ada di Kabupaten Sorong Selatan

Begitu juga untuk hari besar Umat Kristiani diminta pelaksanaan bisa dilakukan di gereja hanya beberapa orang dengan tujuan menyampaikan berbagai agenda kegerejaan dan  tidak mengumpulkan massa. Dimaksud supaya Virus Corona bisa dimusnahkan secepatnya sehingga Masyarakat bisa melakukan aktifitas seperti biasa .

Sementara pihak dari Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sorong Selatan dalam hal ini, Muhammad Rifai Rumalen menerima keputusan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.

Pada kesempatan ini juga, Muhammad Rifai Rumalen menyampaikan supaya masyarakat Kabupaten Sorong Selatan yang melaksanakan hari-hari besar bisa mematuhi aturan – aturan pemerintah pusat maupun daerah dan untuk saat ini pelaksanaan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijiriyah tidak boleh dilakukan dilapangan terbuka, tapi dilakukan dirumah masing-masing, pungkasnya. (Agustinus Semunya/Hp).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!