Metro Times (Purworejo) Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Puji Hermanto, yang merupakan Kepala Desa (Kades) Briyan Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo, divonis 7 bulan penjara, dalam sidang putusan sistem peradilan online yang berlangsung terbuka, Selasa (30/06/2020). Terdakwa juga diwajibkan menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis selama 3 bulan.
Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, dengan JPU Dedy Fajar Nugroho. Sementara Majelis Hakim yang diketuai oleh Sutarno.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni minimal 2 tahun penjara. Dalam amar putusan hakim terdakwa hanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum, dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana penyalahgunan narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan,” kata hakim Sutarno.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 112 Ayat (1) dan dakwaan subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Putusan ini belum mempunyaiputusan hukum tetap selama 7 hari sejak diucapkan putusan ini. Untuk itu, kepada penuntut umum dan terdakwa mempunyai hak apakah menerima putusan ini, mengajukan banding, ataukah pikir-pikir selama 7 hari,” ungkap hakim Sutarno.
Menanggapi itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
“Kami menyatakan banding,” kata JPU Dedy Fajar.
Sementara terdakwa Puji Hermanto menyatakan pikir-pikir.
”Pikir-piki yang mulia,” katanya. (Dnl)