- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kepala Desa (Kades) Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Ambyah Panggung Sutanto, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipikor dengan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan keuangan Desa tahun 2015–2017.

Mantan petinju nasional yang dikenal sebagai Kid Hamzah itu resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomer S Tap/23/IX/2018/Reskrim yang dikeluarkan Polres Purworejo pada tanggal 13 September 2018 lalu.

Dugaan korupsi yang disangkakan kepada Ambyah meliputi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Pajak Daerah Pajak Retribusi Daerah (PDRD), Bantuan Gubernur (Bangub), dan Bantuan Bupati.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Ambyah Panggung Sutanto telah menjalani pemeriksaan sebanyak 5 kali dengan status sebagai saksi.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Ambyah mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai peduli dengan kasus tindak pidana Korupsi. Tapi dia juga berharap polisi memberi ruang keadilan baginya.

ads

“Dari beberapa kali pemeriksaan, ada hal yang perlu direvisi. Soalnya sampai hari ini saya belum tahu berapa kerugian negara yang saya timbulkan,” jelasnya dalam jumpa pers di sebuah warung makan, Minggu (16/9/18) sore.

Ambyah juga menilai penyidik kurang cermat dalam mencermati hasil pemeriksaan, yaitu keterangan para saksi. Dicontohkan, ada kegiatan yang sudah diperiksa Inspektorat dan dinyatakan tidak ada masalah, tapi oleh penyidik polri dianggap bermasalah.

Diungkapkan, adanya temuan polisi bahwa ada kerugian negara dalam suatu kegiatan, hal itu karena penyidik tidak menerjunkan tim ahli ke lapangan untuk menghitung secara detil.

“Mengukur volume saja tidak, apalagi menghitung biaya yang dikeluarkan. Akibatnya ada pembiayaan kegiatan yang dianggap hilang sekitar Rp 12 juta. Itu karena ada dua proyek yang berbeda sumber dananya, tapi dianggap satu proyek,” ujar Ambyah.

Ambyah juga menyayangkan tindakan penyidik yang tidak melibatkan dirinya selaku kepala desa saat menghitung pekerjaan proyek jembatan yang akhirnya muncul angka kerugian Rp 9 juta.

Menurut Ambyah, apa yang terjadi di desanya bukan tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan administrasi. Alasannya, hingga kini SPJ belum dibuat, sehingga belum diketahui adanya kerugian negara.

“Memang saya akui banyak pembiayaan yang dikeluarkan tidak ada dalam perencanaan. Itu karena banyak kegiatan yang bersifat darurat,” jelas Ambyah.

Akibat mencuatnya kasus tersebut, banyak kegiatan di Desa Ketangi yang tidak terselesaikan. Selain itu juga banyak pembatalan pencairan yang merugikan desa. kata Ambyah. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!