
Metro Timea, Kebumen), Diduga melakukan pelanggaran money politik, Tasino (35) kepala desa Banjurpasar Buluspesantren terpilih dilaporkan ke Polres Kebumen oleh rivalnya.
Saat pemilu, Tasino adalah calon Kepala Desa Banjurpasar nomor urut-1 dalam pemilu yang diselenggarakan serentak di Kebumen pada hari Jumat (08/09) kemarin.
Informasi yang diperoleh dari Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, Tasino dilaporkan oleh 4 warga desanya yakni calon nomor urut 4 Siti Nurohmah, calon nomor urut 2 Surdi, serta calon kades nomor urut 5 Setiyo Budi dan pendukung calon nomor urut 4 Nur Solikhin.
“Ya, mereka datang ke Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Minggu (10/09) sekira pukul 23.30 Wib. Mereka melaporkan kades terpilih di desanya terkait dugaan wuwuran saat malam pencoblosan,” terang AKP Willy Budiyanto.
Lanjut AKP Willy Budiyanto, setelah menerima laporan itu, langkah polisi selanjutnya akan melakukan penyelidikan kasus tersebut, termasuk mengumpulkan bukti bukti serta saksi di lapangan.
Dijelaskan AKP Willy, Polres Kebumen baru menerima laporan, dan sudah memeriksa para pelapor di Sat Reskrim.
Selain itu, lanjut AKP Willy, berdasarkan keterangan dari Sat Resrkim, alat bukti masih sangat minim sekali.
“Hanya baru keterangan saksi saksi,” tutupnya.(Daniel)