Metro Times (Semarang) Nasib malang kembali bakal menimpa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri, karena koperasi yang berkantor pusat di Jalan Kartini nomor 19 Semarang tersebut, bakal terancam pailit, karena dua nasabahnya mengajukan pembatalan putusan perdamaian (homologasi), melalui kantor hukum Dirgantara INA and Partners di Pengadilan Niaga (PN) Semarang.
Kedua nasabah itu adalah Veronica Rahayu Budhiati, warga Mandasia Raya, Krapyak, Semarang Barat dan Teguh Santoso, warga Miroto, Semarang Tengah. Adapun klasifikasi perkara yang diajukan keduanya masuk dalam permohonan pernyataan pailit, dengan nomor perkara: 3/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg.
“Klien kami sebagai para pemohon mengajukan pembatalan homologasi yang tercatat di PN Semarang nomor 13/Pdt.sus.PKPU/2016/PN.Niaga.Smg tertanggal 20 Desember 2016, terhadap termohon, KSP Jateng Mandiri,” kata ketua tim kuasa hukum kedua pemohon, Muhammad Dirgantara Indonesia, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/2).
Dijelaskannya, bahwa kedua kliennya merupakan nasabah yang memiliki simpanan berjangka dari termohon. Adapun pemohon 1 Veronica simpananya sudah jatuh tempo sejak 30 Agustus 2016, sebesar Rp 45juta. Sedangkan pemohon 2, Teguh simpananya jatuh tempo sebesar Rp 700juta. Sedangkan, PN Semarang telah menjatuhkan putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Sadu Perdana Adidharma, dkk terhadap KSP Jateng Mandiri berakhir perdamaian. Sedangkan putusan perdamaian sama sekali termohon tak melakukan pembayaran bunga atas simpanan berjangka kepada pemohon 1.
“Termohon (KSP Jateng Mandiri) hanya dua kali melakukan pembayaran bunga kepada pemohon 2, hingga sampai diajukan permohonan ini, termohon sudah tak pernah melakukan pembayaran,” sebut anggota Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Jateng ini.
Atas pemohonan itu, Dirgantara, meminta majelis hakim yang menangani permohonanya dikabulkan untuk seluruhnya. Kemudian, majelis menyatakan batal perdamaian yang disahkan oleh PN Semarang. Selain itu, majelis menyatakan KSP Jateng Mandiri pailit dengan segala akibat hukumnya.
Permohonan lainnya adalah menunjuk dan mengangkat hakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan tersebut, serta menunjuk dan mengangkat, Pringgo Sanyoto dan Sunarto, sebagai Kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dari termohon. Selanjutnya menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
“Sidang perdananya, Rabu, 6 Maret 2019. Pihak PN Semarang sudah memanggil secara resmi kepada para pihak, kasus itu saya tangani dengan advokat Sutikno Susilo,” sebutnya.
Perlu diketahui, dari catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, mantan Ketua sekaligus Pendiri KSP Jateng Mandiri, Halim Susanto dan KSP Jateng Mandiri, tercatat sudah delapan kali berperkara di PN Semarang. Mulai terkait gugatan terkait perbuatan melawan hukum (PMH), sah atau tidaknya penetapan tersangka dan permohonan PKPU, serta klasifikasi perkara lain-lain. (jon)