- iklan atas berita -

METROTIMES, (Aimas) – Dalam rangka menyambut Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-67, Polres Sorong melalui Kapolsek Salawati Iptu Vhalio Agafe, S. Ik di dampingi Pjs. Ketua Bhayangkari ranting Salawati Ny. Waty Waryo membagikan Akta Kelahiran sebanyak 9 lembar dan KK (Kartu Keluarga) sebanyak 6 lembar kepada keluarga yang kurang mampu yang ada Distrik Salawati, Kabupaten Sorong-Papua Barat yang bertempat di Mapolsek Salawati Polres Sorong, Jumat (30/08/3019) pukul 10.00 Wit.

Kapolsek Salawati Iptu Vhalio Agafe, S. Ik melalui Humas Polres Sorong menyampaikan bahwa pembagian Akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) secara gratis tersebut sebagai wujud kepedulian Bhayangkari Cabang Sorong terhadap hak sipil di Kabupaten Sorong khususnya di Distrik Salawati, ujarnya.

Pjs. Ketua Bhayangkari ranting Salawati Cabang Sorong Ny. Waty Waryo menyampaikan bahwa program pembagian Akte Kelahiran bagi anak dan KK gratis merupakan Kerja sama Bhayangkari Cabang Sorong dengan Capil Kabupaten Sorong untuk membantu Masyarakat kurang mampu dan sekaligus dalam rangka memperingati HKGB ke-67, ungkap Ny. Wati.

Ketua Bhayangkari Cabang Sorong Ny. Artini Dewa Made di tempat terpisah mengatakan, “bahwa kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati HKGB ke-67 sebagai wujud kepedulian terhadap hak sipil anak di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw. Menurut Ny. Artini Dewa Made pihaknya sudah membagi akte kelahiran sebelumnya secara bertahap, dan berharap dengan adanya pembuatan akta gratis ini dapat membantu hak anak secara hukum terkait persoalan identitas. Adanya akta sendiri bertujuan untuk mempermudah urusan-urusan yang memerlukan identitas seperti sekolah hingga bekerja kelak.

ads

“Pemberian akta kelahiran tersebut merupakan wujud kepedulian Pengurus Bhayangkari Cabang Sorong dengan persoalan yang ada, dimana masih terdapat anak-anak yang belum memiliki akte kelahiran khususnya di Kabupaten Sorong dan Kabupaten kabupaten Tambrauw, Padahal sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang menyebutkan Akte Kelahiran merupakan identitas seseorang setiap anak yang harus diberikan sejak kelahiran setiap anak,” kata Ny. Artini, Istri Kapolres Sorong tersebut. (Amr/hp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!