- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Karena malu dengan HuGel (hubungan gelap) sampai hamil dan melahirkan seorang bayi, seorang Ibu yang berprofesi sebagai Guru Honorer di Kecamatan Windusari tega melakukan kekerasan terhadap bayinya hingga menyebabkan kematian, Minggu (24/3/2019), dan untuk jasad bayi dimakamkan di belakang rumahnya.

Mendengar adanya informasi tersebut, Unit Resmob dan PPA Sat Reskrim Polres Magelang Polda Jateng yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung melalakukan penyelidikan dan menemukan lokasi yang diduga sebagai tempat korban bayi dikuburkan, serta melakukan penangkapan kepada Ibu bayi, dan selanjutnya melakukan bongkar kubur yang dipimpin oleh AKBP dr Ratna Relawati SP KP MSi untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto dalam Press Releasenya dengan wartawan mengatakan, untuk tersangkanya adalah MS (26) warga Dusun Grogol Rt 02 Rw 01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, yang berprofesi sebagai Guru Honorer Paud. Dirinya nekat melakukan aksi bejat tersebut karena malu hamil dan melahirkan bayi hasil Hugel dengan pacarnya.

“MS hamil karena hubungan gelap, usia kehamilan sudah 9 bulan dan karena malu, untuk menutup aibnya MS nekat membunuh bayinya dengan dibekap pakai tangan dan kemudian dikuburkan di belakang rumah memakai cangkul dan cetok” terang Kompol Eko Mardiyanto dalam Press Releasenya dengan awak media, Selasa (16/4) pukul 13.30 wib.

Dalam melakukan aksinya ini, MS sendirian tanpa bantuan dari siapapun. Dirinya nekat menguburkan bayinya di belakang rumahnya, karena takut ketahuan orang lain.

ads

“MS ketika menguburkan bayinya sendirian dengan memakai cangkul dan cetok, dan ketika sampai kedalaman 0,5 meter bayinya langsung dikuburkan” tambahnya.

Atas aksi kejinya ini, MS dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 Milyard.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 sarung, 1 sepeda motor, 1 cangkul dan 1 cetok. Dan atas aksi kejinya ini MS terancam hukuman penjara 15 tahun” jelas Waka Polres Magelang.

Dalam Press Release nya ini, MS yang tidak lain tersangka tidak dapat dihadirkan dikarenakan sedang sakit atau dalam masa penyembuhan. (Arif)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!