- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Perkara Dugaan Korupsi Keuangan Desa Tridadi Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo yang ditangani oleh Satreskrim Polres Purworejo dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Senin (14/6). Berdasarkan surat dari Kejari, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap sehingga akan dilimpahkan bersama brang bukti dan tersangka berinisial Asr (55) yang merupakan Mantan Kepala Desa (Kades) Tridadi.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus budi Yuwono SH MH menerangkan bahwa tersangka dalam perkara ini diduga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kades Tridadi dengan melakukan penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Menurutnya, pengelolaan keuangan dalam 3 tahun tersebut seharusnya dilaksanakan oleh Kepala Urusan (Kaur Keuangan), tetapi setelah diambil dari Rekening Kas Desa selanjutnya dana dikelola langsung oleh tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan juga. terungkap bahwa proyek pembangunan fisik desa yang seharusnya dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK), justru dikerjakan oleh orang-orang dekat tersangka.

“Selain itu kegiatan baik fisik maupun nonfisik tidak sesuai dengan jumlah dana yang tercantum dalam APBDes dan diterima di Rekening Kas Desa atau dana telah dipotong. Dalam pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya,” terangnya.

ads

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 buku rekening, Perdes Tridadi tentang APBDes TA 2017, 2018, dan 2019 berikut perubahannya, dokumen permohonan pencairan DD dan ADD, serta Laporan pertanggungjawaban.

Sebanyak 9 bidang tanah milik tersangka turut diamankan. Masing-masing terletak di Blok Ngelo Persil 39B S III, Blok Ngemplak Persil 10 S II, Blok Ngemplak Persil 10 S II, Blok Sekruduk Persil 65 S III, Blok Setro Persil 2 D II, Blok Setro Persil 2 D II, Blok Kudon Persil 8 D II, Blok Kudon Persil 8 D II, dan Blok Seblanten Persil 84 D III.

“Diduga 9 bidang tanah tersebut merupakan hasil dari perbuatan tersangka,” ungkapnya.

Berdasarkan Laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, lanjutnya, diperoleh kesimpulan bahwa perbuatan tersangka menimbulkan kerugian kerugian keuangan negara sebesar Rp607.741.082.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Perkara ini sebagai pelajaran agar jangan sampai ada lagi kepala desa lainnya yang mencoba-coba bermain anggaran desa,” tegasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!