- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Ayah dan ibu korban perkara dugaan penganiayaan dengan kekerasan yang dialami asisten rumah tangga asal Mlatiharjo, Semarang Timur, Kota Semarang, Ika Musriati (IM) ,19, diperiksa oleh Penyidik Reskrim Polsek Semarang Barat.

Para saksi yang diperiksa adalah Sumarjo dan Karminah. Keduanya diperiksa menindaklanjuti kejadian penganiayaan pada Desember 2019 lalu, yang diduga dilakukan oleh sepasang suami istri yang tinggal di Perumahan Graha Padma, Semarang Barat, berinisial RS dan S, yang tidak lain merupakan majikan korban.

Ibu korban, Karminah, dalam keterangannya mengatakan, dalam kasus itu korban sebelum bekerja sebagai ART masih sehat, tanpa cacat. Kemudian 2 bulan setelah masuk, korban sempat mengeluh kepada dirinya terkait penyiksaan majikan.

“Cuma anak saya (Korban) mau keluar tidak bisa karena handphone di rampas majikan, jadi anak saya sering mengeluh terus, setelah keluar kondisinya sudah alami luka-luka dan lebam,”kata Karminah.

Sedangkan saksi Sumarjo, yang merupakan ayah korban, meneranhkan yang sama. Dikatakannya saat anaknya masih kerja di graha padma, pernah ijin mau keluar kerja. Namun anaknya kalau keluar diancam akan di denda Rp 20juta. Dengan demikian, kalau tidak bisa melunasi anak saya dilarang keluar.

ads

“Perkembangan kasusnya, terlapor belum di panggil. Belum ditetapkan sebagai tersangka, kalau baground pelaku pengusaha lokal Semarang,”imbuh kuasa hukum IM, Hermansyah Bakri, Rabu (22/4).

Advokat yang akrab disapa Dio, itu mendesak penyidik untuk segera menahan kedua pelaku. Menurutnya apa yang dilakukan oleh kedua majikan korban sudah diluar batas kemanusian, karena selama korban bekerja di rumah terlapor siksaan kerap dialami, mulai dipukul dengan benda tumpul, namun keadaan kaki di ikat dan sejumlah kekerasan lainnya.

“Klien kami juga diminta untuk menyakiti dirinya sendiri dengan cara melukai tanganya menggunakan benda tajam, berupa silet secara berulang-ulang,”tandasnya.

Dio menilai apa yang dilakukan oleh majikan korban merupakan bentuk pemufakatan jahat. Apalagi majikannya juga diduga mengancam akan membunuh klienya secara perlahan. Selain itu perbuatan terlapor juga bisa dikatagorikan pengeroyokan dan perampasan lantaran mengambil handphone milik klienya.

“Ini saya minta ke penyidik untuk menambahkan pasal 170 KUHP. Kami minta penyidik agar secepat mungkin memproses dan menahan keduanya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolsek Semarang Barat Kompol Iman Sudiyanto, membenarkan telah dilakukan pemanggilan IM untuk keterangan tambahan. Menurutnya, lamanya penanganan kasus itu karena pihaknya harus menunggu hasil visum dan hasil pemeriksaan psikologis korban dari dua rumah sakit, dengan demikian tidak bisa gegabah.

“Sudah empat bulan kita lakukan penyelidikan, terutama pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Intinya kita terus lanjutkan kasus ini dan sudah kita tingkatkan ke penyidikan,”kata Kompol Iman. (jo/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!