Pegamat politik dan hukum dari Unas Jakarta Saiful Anam
- iklan atas berita -

METROTIMES, JAKARTA – KEJAKSAAN Agung diminta memanggil dan memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Sebelumnya, pada bulan Desember 2019 lalu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan dugaan korupsi di Jiwasraya. Jaksa Agung lalu menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham juga telah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 10 orang yang diduga terkait kasus Jiwasraya.

“Kami meminta Kejaksaan Agung memeriksa Rini Soemarno dalam kaitannya kasus Jiwasraya,” kata pengamat politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam kepada wartawan Selasa (7/1/2020).

Saiful menyakini, Rini Soemarno sedikit banyak mengetahui tentang korupsi di perusahaan pelat merah itu. Maka dari itu, keterangan Rini Soemarno sangat dibutuhkan untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi itu.

ads

“Sebagai mantan menteri BUMN selama 5 tahun diera Jokowi keterangan Rini Soemarno sangat diperlukan. Sehingga, tidak ada salahnya jika Kejaksaan Agung menggali informasi dari Rini Soemarno,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Saiful, PT Asuransi Jiwasraya (persero) adalah BUMN pelat merah yang bergerak di bidang perasuransian yang tidak mudah merugi. Alasanya, kata dia, tidak setiap minggu atau bulan nasabah Jiwasraya melakukan klaim asuransinya.

“Orang tidak sering melakukan klaim. Bagaimana mungkin PT Asuransi Jiwasraya (persero) bisa merugi sebesar itu,” tambahnya.

Sebelumnya, DPR melalui Komisi XI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RD) antara pemerintah dan PT Jiwasraya (Persero). Ada beberapa fakta terbaru yang terungkap dalam rapat tersebut.

Misalnya, Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengakui tidak akan sanggup membayar premi nasabah yang mencapai Rp. 12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019.

Namun, Hexana menyebut tetap akan mengusahakan pengembalian dana polis tersebut ke nasabah, setidaknya di tahun 2020. Caranya dengan mencari dana dari investor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ikut berkomentar terkait kerugian yang dialami PT Jiwasraya (persero) ini. Dia mengungkapkan ada hal-hal yang ternyata dilanggar PT Asuransi Jiwasraya (persero) dalam proses bisnisnya. Bahkan masuk ke dalam ranah hukum.

“Kita juga menengarai kalau di situ ada hal-hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Sri Mulyani, Senin (16/12/2019). (HP/WIT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!