- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo telah menetapkan dua orang tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2018. Kedua tersangka berinisial DMM (54) dan S (telah meninggal dunia). Namun, adanya penambahan tersangka lain berpotensi masih dapat terjadi.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Purworejo, Widhiarso Nugroho, saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Kejari Purworejo, Kamis (10/6).

“Ada kemungkinannya (tersangka baru, red). Kemungkinan itu pasti ada. Tergantung fakta persidangan. Bisa jadi hakim menyatakan ini dan itu dan seterusnya lalu berdasarkan hasil pengembangan dan penyidikan ada alat bukti baru lagi,” kata Widhiarso didampingi Kasi Intelejen, M Arief Yunandi, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidsus, Hengki Firmansyah.

Disebutkan, tersangka DMM pada saat pelaksanaan Propendakin Tahun 2018 merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Pemerintah Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Purworejo. Sementara S saat itu bertugas di Dinpermades.

Widhiarso menyatakan bahwa penyidik Kejari saat ini belum dapat mengungkap dan menyimpulkan ada tidaknya uang negara yang dinikmati tersangka DMM.

ads

“Belum terungkap, tersangka menikmati perbuatannya atau tidak. Kita di proses penyidikan dan persidangan akan mendalami lagi,” ungkapnya.

“Insya-Allah tidak sampai satu bulan kita limpahkan ke pengadilan,” imbuhnya menjawab pertanyaan wartawan terkait estimasi waktu pelimpahan berkas dan tersangka ke pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers tersebut Kejari Purworejo Sudarso SH, melalu Kasi Intelejen M Arief menerangkan bahwa kedua tersangka diduga memalsukan dasar aturan terkait pelaksanaan Propendakin, yakni Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 sehingga berpotensi mengakibatkan Kerugian Perekonomian Daerah (Negara) karena tidak tercapainya tujuan Propendakin.

“Sebelum program ini dilaksanakan dan baru akan disosialisasikan, Peraturan Bupati 37/2018 diubah atau dipalsukan S bersama-sama DMM tanpa melalui prosedur mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” terangnya.

Dalam Perbup yang dipalsukan tersebut terdapat adanya perubahan, di antaranya hilangnya frasa “harian, mingguan” pada Pasal 8 Ayat (6). Selanjutnya, Perbup palsu digandakan dan dibagikan kepada perwakilan Kecamatan dalam sosialisasi pelaksanaan Propendakin.

Menurut Arief, adanya pemalsuan tersebut mengakibatkan hilangnya kebijakan awal Propendakin yang telah ditetapkan. Program justru diberikan kepada penerima bantuan sejumah 4.770 hewan ternak dengan nilai Rp6.745.611.350. Padahal, bantuan berupa ternak itik, ayam, kambing, dan bebek itu tidak dapat meningkatkan pendapatan jangka pendek, yakni harian atau mingguan.

“Seharusnya bantuannya yang bersifat cepat, tetapi justru berupa ternak yang manfaatnya baru akan dilaksanakan dalam jangka waktu cukup lama),” terangnya.

Diinformasikan, bantuan Propendakin Purworejo tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp11,6 miliar dan disalurkan kepada 464 desa. Namun, sebesar Rp125 juta tidak dicairkan oleh 5 desa.
“Perbuatan tersangka DMM dalam mengubah atau memalsu Perbup tersebut berpotensi mengakibatkan Kerugian Perekonomian Daerah (Negara),” ungkapnya.

Atas perbuatannya, DMM dijerat dengan pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3, lebih subsidair pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ake-1 KUHPidana.

“DMM pada hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Kejari. Selanjutnya penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polres Purworejo,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!