- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Polisi dalam hal ini Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil menangkap sembilan (9) pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pemberitaan ini juga pernah di naikkan di pemberitaan sebelumnya https://metrotimes.news/breaking-news/kasus-pengeroyokan-berujung-korban-meninggal-polres-magelang-kota-diminta-usut-tuntas-2/

“Total ada 12 pelaku pengeroyokan, namun baru 9 pelaku yang berhasil kita amankan dan 3 lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan, saat menggelar konferensi pers dengan awak media di Aula Polres Magelang Kota, Senin (6/7) siang.

Kejadian ini terjadi ketika korban (Bagas Hilmawan) dicurigai oleh para pelaku melakukan pencurian bawang di Pasar Gotong Royong sebanyak kira-kira 1 karung. Namun ketika korban didatangi oleh para pelaku dan ditanyakan hal tersebut, korban tidak mengakuinya padahal aksi pencurian tersebut terekam cctv, dan para pelaku emosi hingga para pelaku bersama-sama melakukan kekerasan/pengeroyokan/penganiayaan terhadap korban dengan memukul, menendang korban, dan membenturkan kepala korban ke tembok sampai korban tidak sadarkan diri.

“Hasil penyidikan, para pelaku ini spontan tidak bisa kontrol karena pengaruh minuman keras. Dan ketika sadar, para pelaku merasa menyesal dengan apa yang diperbuatnya,” terang Kapolres.

“Dari keterangan para pelaku, para pelaku juga tidak menggunakan alat apapun dan hanya menggunakan tangan dan kaki,” imbuhnya.

ads

Daftar 9 pelaku yang berhasil diamankan diantaranya adalah NF, ANG, DA, MLP, RF, CH, AAS, FJ, RS. Dan 3 Pelaku yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Hendra alias Hendro, April dan Roni.

“Semua pelaku adalah warga masyarakat Kota Magelang. Dihimbau, kepada siapa saja yang mengetahui ketiga DPO tersebut diharapkan langsung melaporkannya kepada Kepolisian, dan jangan sampai melakukan aksi main hakim sendiri,” tegas Kapolres.

Polres Magelang Kota dalam kasus ini telah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya adalah 1 potong kaos lengan pendek sobek-sobek bercak darah, 1 potongan celana jeans panjang bercak darah, 1 potongan jaket jumper bercak darah, 1 buah sabuk kulit keadaan putus, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 lembar STNK sepeda motor Beat dan 1 potong kaos lengan pendek.

“Para pelaku melanggar Pasal 170 Ayat (1) ke-3 dan atau ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Kapolres. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!