- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kasus perdata yang menyeret nama Calon Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020 Nomor Urut 02, Kusnomo, sebagai pihak tergugat, masih bergulir. Proses persidangan kedua telah berlangsung di Pengadilan Negeri Purworejo, Senin (9/11/2020), dengan agenda memilih hakim mediator. Sementara mediasi, dijadwalkan Senin (16/11/2020) mendatang.

Dalam gugatan yang dilayangkan Abdul Azis warga Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, sebagai pihak penggugat kepada Kusnomo, secara garis besar berisi tentang tuntutan penggugat kepada pihak tergugat (Kusnomo dan istri) untuk menyelesaikan kewajiban bayar senilai Rp 1,6 Miliar, yang menjadi hak dari penggugat. Hal ini ditekankan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Mirzam Adli, usai sidang kemarin.

“Sebelumnya tergugat telah membuat surat pernyataan akan membayar tanggunganya kepada klien kami senilai Rp 1,6 Miliar. Kita sudah mediasi (sebelum digugat) beberapa kali, namun (tergugat) php (mengingkari kesepakatan), bahkan dia (tergugat) menyerahkan jaminan kepada (klien) kami berupa beberapa kendaraan, mirisnya Ia (tergugat) yang menjadi calon wakil bupati mantan anggota polisi, kendaraanya mati pajak dan ada yang masih berstatus tilang, bahkan dia pernah menyerahkan jaminan kepada kami berupa cek kosong,” tandas Mirzam.

“Potensi pidananya ada,” tambah Mirzam.

ads

Namun demikian, Mirzam, mengaku masih akan mempertimbangkan langkah hukum dari segi aspek pidana. Menurutnya, jika masalah ini terus menuai jalan buntu pihaknya tidak akan segan melaporkan tergugat Kusnomo dan istrinya, ke Polda Jawa Tengah.

Dihubungi terpisah melalui pesan selular, Kusnomo, bersedia memberikan konfirmasi terkait gugatan dan pernyataan penggugat. Namun, Kusnomo meminta kepada tim liputan metrotimes.news untuk menghubungi penasehat hukumnya, sebagai wakilnya dalam memberikan konfirmasi/tanggapan.

“lwt phk saya sdh ciap (lewat penasehat hukum saya sudah siap),” balasnya di pesan singkat.

Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari kuasa hukum yang dimaksud, setelah dihubungi melalui seluler.(shp/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!