- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Ratusan warga dari wilayah Kecamatan Bener, kembali menggelar doa bersama di halam kantor Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Selasa (14/1). Doa bersama tersebut dilakukan guna mengawal sidang kedua dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari pemohon dan termohon.

Dalam aksi tersebut warga yang menyemut di depan halaman gedung PN menggelar doa bersama sambil melakukan orasi menuntut harga ganti rugi lahan dinaikkan. Mereka berbondong-bondong ke kantor PN Purworejo dengan mengendarai puluhan mobil berbagai jenis mulai dari kendaraan kecil, hingga truk dan bus.

Ratusan warga yang menggelar doa itu berasal dari delapan desa diantaranya, Desa Limbangan, Nglaris, Guntur, Legetan, Karangsari, Kedung Loteng, dan Kemiri. Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap salah seorang warga RT 3/RW 5 Desa Guntur, Kecamatan Bener bernama Maksum (62) yang kini tengah menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak untuk menaikkan harga ganti rugi tanah.

“Kita kembali hadir dengan semangat kebersamaan mengawal sidang dengan harapan harga tanah terdampak proyek Bendung Bener tidak dihargai murah,” ungkap Eko Siswanto.

ads

Kedatangan warga juga turut didampingi oleh dua orang anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari daerah pemilihan VI, keduanya yakni Rohman dan Abdullah. Saat dikonfirmasi, Abdullah menegaskan bahwa pihaknya komitmen akan mendampingi warga hingga proses tuntutan warga atas ganti rugi lahan dapat dikabulkan.

“Apapun yang terjadi kami akan temani warga sampai ujung,” tegas Abdullah.

Sidang lanjutan yang diketuai oleh Hakim Ketua Anshori dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari pemohon dan termohon berjalan selama kurang lebih satu jam. Hakim meminta bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon serta mendengarkan penyampaian jawaban dari termohon satu dan dua.

Ditemui usai sidang, Hias Negara berharap majelis hakim bisa mengabulkan gugatan kliennya. Pasalnya melihat bukti-bukti yang menjadi pijakan, tidak seharusnya tanah milik kliennya dihargai murah.

“Harapannya ya permintaannya bisa dipenuhi atau paling tidak harganya bisa naik. Kalau tetap menolak ya nantinya biar majelis hakim yang memutuskan, semoga sesuai dengan harapan kami,” ujarnya.

Diagendakan, sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis (16/1/2020) dan dijadwalkan akan diputuskan pada Selasa (18/2) mendatang dengan agenda enam kali sidang lagi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!