- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo dalam waktu dekat akan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan Penyimpangan dana Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) kabupaten Purworejo tahun anggaran 2018.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo Muhammad Arief Yunandi, saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Selasa (6/4).

Arief menjelaskan bahwa dalam kasus propendakin ditemukan pelanggaran pidana dan kerugian negara. Oleh sebab itu, pihaknya sudah siap menetapkan status tersangka.

“Kerugian negara ada, untuk proges kasusnya sudah 90 persen. Kalau calon tersangkanya banyak (lebih dari 1 orang),” jelas Arief.

Selain pelanggaran pidana kata Arief, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi penyimpangan dana propendakin yang dilakukan oleh oknum tertentu. Langkah-langkah yang diambil kejaksaan saat ini adalah memeriksa beberapa saksi ahli.

ads

“2-3 ahli sedang mempelajari draf terkait propendakin tersebut,” katanya.

Perlu diketahui, Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) adalah program peningkatan pendapatan masyarakat miskin yang dikelola Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo. Setiap desa memperoleh dana Propendakin sebesar Rp25.000.000,00 yang disalurkan antara bulan November dan Desember 2018.

Terdapat 5 desa yang tidak mencairkan bantuan keuangan Propendakin yaitu Desa Ketangi Kecamatan Purwodadi, Desa Kertosono, Desa Wangunrejo, Desa Borowetan Kecamatan Banyuurip, dan Desa Semawung Kecamatan Purworejo. Kelima desa tersebut tidak mencairkan karena tidak dapat memenuhi syarat pencairan. Total bantuan keuangan khusus propendakin yang disalurkan selama tahun 2018 sebesar Rp11.600.000.000,00.

Menurut Arief, kasus propendakin di Purworejo ini tergolong langka dan unik. Oleh sebab itu, pihaknya sangat berhati-hati dalam penangan kasus tersebut meski memakan waktu yang cukup panjang. “Kesulitan penentuan tindak pidananya dan ranahnya mau kemana. Ini termasuk langka dan unik,” ujarnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!