- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Tim Opsnal Polres Magelang Kota, berhasil meringkus empat pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di Kota Magelang yang dilakukan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Kepala Kepolisian Resort Magelang Kota AKBP Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P, yang di dampingi Kasubag Humas dan Kasat Narkoba Polres Magelang Kota, dalam konferensi pers yang dilakukan Kamis pagi tanggal 19 September 2019 di Mapolres Magelang Kota mengatakan, penyergapan 1 pengguna dan 3 pengedar narkoba dilakukan atas kecurigaan kepada yang bersangkutan, yaitu AD (35) warga Gg Cempaka I/950 Rt 01 Rw 07 Kelurahan Kemirirejo Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang.

“Anggota pada Selasa tanggal 27 Agustus 2019 pukul 06.15 wib mengamankan AD di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan badan dan kamar rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang dibungkus lakban coklat diduga berisi sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi sabu,” terang Kapolres Magelang Kota, Kamis (19/09/19).

Dikatakan, masih menurut Kapolres, disaat bersamaan juga diamankan AF (27) warga Gg Cempaka dan seorang perempuan berinisial TR (21) warga Bogeman Lor Rt 05 Rw 01 Kelurahan Panjang Kelurahan Magelang Tengah Kota Magelang di rumahnya AD.

“Setelah dilakukan introgasi, pada Selasa tanggal 27 Agustus 2019 pukul 01.00 wib mereka bertiga habis menggunakan sabu. Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Polisi berhasil mengamankan total barang bukti sabu seberat 1,33 Ons,” tambah Kapolres.

ads

Ketiga tersangka itu langsung digiring ke Polres Magelang Kota dan dimintai keterangan. Dari hasil introgasi dan pengecekan, semuanya positif menggunakan sabu dan untuk AF dan AD selain sebagai pemakai juga sebagai pengedar sedangkan TR hanya sebagai pengguna saja.

Tanpa berlama-lama, pada sore hari yang sama Tim Opsnal Polres Magelang Kota kembali melakukan penangkapan seorang laki-laki yaitu NH (39) warga Kabupaten Demak di depan Toko Alfamart Jl. Beringin III Kota Magelang dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu.

“Pada hari yang sama yaitu Selasa, 27 Agustus 2019 tapi sore hari pukul 17.15 wib, Kapolisian juga amankan seorang pengedar sabu. Darinya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,99 gram dan dari pengecekan, untuk NH juga positif sebagai pengguna narkoba,” jelas Kapolres Magelang Kota.

Sedangkan menurut pengakuan tersangka AD, dirinya baru melakukan transaksi sabu baru 2 kali. Selama 2 kali melakukan transaksi, dirinya berhasil menjual sabu seberat 1,5 Ons dan dengan rincian per 1 paketnya dirinya mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu.

“Dulu Saya juga pernah di penjara dari tahun 2010 – 2015 atas kasus yang sama seperti sekarang ini. Dan untuk yang saat ini, Saya baru melakukan transaksi 2 kali yaitu ditotal sebanyak 1,5 Ons dan per paketnya mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu. Dan barang saya dapatkan dari teman yang saat ini berada di dalam Lapas,” ucap AD, kepada wartawan.

Akibat dari perbuatannya, tersangka pengguna dan pengedar akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat empat tahun dan atau lima tahun, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!