- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Sebanyak 4 orang tersangka pemakai dan pengedar narkoba diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Magelang Kota di bulan puasa ini. Polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu, alprazolam, camlet, valdimex, hp dan uang serta bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Magelang Kota, AKP Tri Iwan mengatakan, 4 orang tersangka semuanya yang diamankan adalah warga Kota Magelang. Diataranya adalah RWA (22) warga Kec. Magelang Tengah, GDP (32) warga Kec. Magelang Utara, MK (36) warga Kec. Magelang Utara, dan NAP (23) warga Potrobangsan Kec. Magelang Utara.

Sementara dijelaskan Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan, dari keempat orang tersangka hanya RWA yang diamankan karena kasus pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu.

“Pada saat diamankan di rumahnya, RWA menyimpan sabu di dalam magic com. Hal itu dilakukannya tersangka untuk mengelabui petugas,” kata Kapolres saat conferensi pers dengan awak media, Rabu (27/04).

Sedangkan untuk ketiga orang tersangka lainnya, jelas Kapolres, diamankan di rumahnya masing-masing dengan kasus sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis alprazolam, camled, dan valdimex.

ads

“Para tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1), 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Ditempat yang sama, tersangka RWA menuturkan bahwa dirinya melakukan aksi terlarang ini semenjak awal tahun 2021 kemarin. Dan dari hasil keuntungan penjualannya ini, ia gunakan untuk keperluan sehari-hari. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!