- iklan atas berita -
Metro Times (Jakarta) Kepengurusan Partai Demokrta versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, ditolak Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).
Keputusan diambil setelah diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi berkas, kubu KLB belum juga memenuhinya.
“Setelah diperiksa, masih ada yang belum terpenuhi. Antara lain tidak disertai mandat ketua DPC. Maka, permohonan ditolak,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Menkumham menjelaskan, jika kubu KLB masih keberatan dengan AD/ART maka itu menjadi ranah pengadilan.