- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementrian Pertahanan (Kemenhan) adalah pilihan, oleh karena itu kita harus punya komitmen untuk menjaga nama baik dan bangga terhadap organisasi dengan cara mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku, jangan pernah untuk melanggarnya.

“Ingatlah sewaktu kita mendaftar menjadi pegawai dahulu, walaupun ternyata tidak sesuai dengan apa kita cita-citakan, tapi yakinlah bahwa itulah yang terbaik buat kita”. Demikian penekanan DPK Unit TNI AD drg Nora Tristyana, MARS., kepada 550 PNS jajaran Kodam IV/Diponegoro pada acara kunjungan kerja dan sosialisasi seragam PNS Kemhan di Balai Diponegoro, Rabu (14/11).

Salah satu bentuk dari ketaatan kita adalah dengan menggunakan seragam yang sudah tertuang dalam Permenhan No.18 Tahun 2018 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan, imbuh istri Menhan RI Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu.

“Bapak-bapak, ibu-ibu bangga nggak kalau kita pakai baju PDU 1, PDU 4, PSH, PS Batik dan PDL ?” tanya drg Nora yang disambut gembira anggota PNS jajaran Kodam IV/Diponegoro

ads

Kami pengurus pusat akan memperjuangkan agar dapat terealisasi, karena ini kebanggaan kita, PNS Kemenhan Republik Indonesia, imbuh putri mantan Wapres Jenderal (Purn) Try Sutrisno.

Sementara itu Kabag Tata Laksana Setjen Kemhan RI Kolonel Arm Jati Bambang. P, S.IP, mengatakan, Permenhan No.18 Tahun 2018 tentang pakaian seragam Kementerian Pertahanan telah diundangkan oleh Ditjen Perbendaharaan UU Kemenkum dan HAM pada tanggal 21 September 2018 yang terdaftar dalam berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No.1324.

Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah pegawai yang bertugas di lingkungan Kemenhan, Markas Besar Tentara Indonesia, dan Angkatan. Adapun jenis-jenis pakaian seragam Kemhan (Khusus yang digunakan PNS Kemhan) : 1. Pakaian Dinas Upacara (PDU) I PNS Kemenhan. 2. Pakaian Dinas Upacara (PDU) IV PNS Kemenhan. 3. Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil (PS PNS) Kemenhan. 4. Pakaian Seragam Batik (PSB) Korpri, dan 5. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) PNS.

Diterangkan Kolonel Arm Jati Bambang. P., pakaian PDU I dipergunakan pada saat hari ulang tahun TNI, serah terima jabatan, purna tugas, ziarah dan sesuai kebutuhan. Sedangkan PDU IV PNS Kemenhan digunakan pada hari ulang tahun satuan dan sesuai kebutuhan.

Sedangkan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si. melalui sambutan tertulis yang sampaikan Irdam IV/Diponegoro Koloel Inf Legowo Jatmiko WR, S.IP,. M.M., menyampaikan, PNS jajaran Kodam IV/Diponegoro selama ini telah memberikan kontribusi dalam mensukseskan tugas pokok TNI. Kedepan diharapkan dapat lebih nyata dalam menyikapi tantangan tugas TNI di masa depan. Untuk itu segenap PNS di lingkungan Kodam IV/Diponegoro untuk meningkatkan keterampilan, kemampuan serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur pemerintahan, tegasnya.

Terkait menghadapi Pemilu legislatif dan Pilpres 2019, Pangdam berpesan kepada seluruh jajaran Korpri TNI AD di Kodam IV/Diponegoro untuk bersikap netral. Korpri harus berdiri di tengah-tengah masyarakat dan keberpihakan segenap anggota Korpri hanya tegak lurus kepada bangsa dan negara.

“Saya minta Korpri dapat mewujudkan citra positif sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat”, ujar Pangdam.

Pada sosialisasi seragam PNS Kemhan tersebut juga diperagakan jenis-jenis pakaian seragam yang tertuang dalam Permenhan No.18 tahun 2018 agar dapat diketahui dan memberikan gambaran real seragam tersebut. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!