- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) 23 September 2021 Penyiaran Indonesia KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) MALUKU
KPID Maluku Bergandengan Tangan dengan Polisi Untuk Penegakan Hukum
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku pada hari Kamis 23 September 2021 kembali mendatangi kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menindaklanjuti koordinasi penegakan hukum terkait dihentikannya Lembaga Penyiaran Swasta Molluca TV karena Izin Penyelenggaraan Penyiarannya (IPP) telah berakhir pada tanggal 2 Februari 2021 dan belum ada IPP Perpanjangan atau surat keterangan apapun dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Langkah ini ditempuh KPID Maluku karena sejak dikeluarkan Surat Penghentian Siaran Molluca TV tanggal 14 September Molluca TV tetap melakukan siaran.

Sebelumnya KPID Maluku sudah 3 kali memanggil secara resmi Direktur Molluca TV untuk mengklarifikasikan telah berakhirnya IPP sebagaimana tercantum dalam data perijinan KPID Maluku dan Data SIMP3 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Namun jawaban dan bukti yang diberikan oleh Molluca TV hanyalah bukti pembayaran IPP tahun 2020 dan ISR (Izin Stasiun Radio) tahun 2019 serta TIDAK ADA IPP YANG MASIH BERLAKU. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “ sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)”, maka Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku (KPID Maluku), mewajibkan semua lembaga penyiaran di Maluku yang tidak mengantongi IPP menghentikan siaran sampai dengan memiliki IPP.
Langkah KPID Maluku sebagai wujud Kerjasama antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Nota Kesepahaman antara kedua pihak tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Penegakan Hukum, Bantuan Teknis, Pendidikan dan Latihan di Bidang Penyiaran. Kerjasama ini sudah berlangsung sejak 12 September 2012.

Kerjasama Kedua pihak di Maluku bukan hanya untuk penegakan hukum tapi juga bantuan teknis, pendidikan dan latihan di bidang penyiaran. Karena Penyiaran menggunakan Sumber Daya Alam yaitu Frekuensi Radio yang terbatas jumlahnya. Mengurusi Penyiaran tidak bisa disamakan dengan urusan bisnis lainnya karena Penyiaran merupakan entitas yang berbeda. Karena itu penggunaan dan siarannya dijaga ketat.
Perlu diketahui bahwa untuk memperpanjang IPP maka Lembaga Penyiaran (TV dan Radio) Wajib mengajukan permohonan perpanjangan IPP minimal 1 tahun sebelum tanggal IPP berakhir namun sampai dengan saat ini belum pernah ada permohonan perpanjangan IPP dari Molluca TV dalam SIMP3 Kemenkominfo RI karena itu KPID Maluku tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Penyiaran No.32/2002. Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diberikan oleh negara setelah mendapatkan Masukan dan Hasil Evaluasi serta Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran dari KPI.

Rekomendasi ini dibahas bersama Pemerintah bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama dan Ijin Alokasi dang penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI. IPP diberikan oleh negara melalui KPI.
KPID Maluku membuka ruang diskusi bagi Masyarakat Maluku yang merasa dirugikan oleh Molluca TV yang tetap melakukan aktivitas penyiaran tanpa memiliki IPP bisa ke Kantor KPID Maluku Gedung Dinas Komunikasi & Informatika Propinsi Maluku Jl. Dr.Latumeten pada hari kerja Senin s/d Jumat jam 11.00 wit s/d 15.00 wit
Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan, atas perhatiannya dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih. ( Fery )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!