Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan Pers
- iklan atas berita -

Gubernur, Bupati dan Walikota diminta mengalokasikan anggaran untuk Program Reintegrasi dan Pemulihan Sosial Anak korban Kekerasan

METROTIMES, JAKARTA – Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak menyambut baik dan mengapreasi Surat Edaran Mendagri yang meminta semua Gubernur, Bupati dan Walikota se-Nusantara untuk megalokasikan anggaran perencanaan, pencegahan dan penanganan anak dan perempuan korban kekerasan. Serta memastikan anggaran untuk kegiatan Reintegrasi dan pemulihan sosial anak korban kekerasan yang konprehensif, integratip, solutif, dan terukur.

Dengan demikian, Komnas Perlindungan Anak sebagai pelaksanakan tugas dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se- Nusantara meminta LPA se-Nusantara membangun kemitraan strategis kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengawal dan mengimplementasi program rencana strategis pencencegahan dan penanganan anak korban kekerasan.

Lebih jauh Arist Merdeka mendorong agar LPA se Nusantara sebagai organisasi atau lembaga perlindungan anak di daerah untuk segera berkordinasi dengan aparatus penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing daerah guna membangun kerjasama melaksanakan program perlindungan anak di Indonesia yang diamanatkan Presiden RI.

“Surat Edaran Mendagri ini adalah momentum bagi para pegiat perlindungan Anak, bersama LPA dan stakeholder perlindungan anak di Indonesia, dan pemerintah untuk bahu membahu memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

Oleh sebab itu, memastikan implementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut, Komnas Perlindungan Anak meminta para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Anak dan lembaga-lembaga perlindungan anak di masing-masing daerah sebagai implementor dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri itu”, imbuh Aristt

ads

Perlu diketahui, untuk menjalankan visi dan misi presiden dan wakil presiden RI mengenai perlindingan anak, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian telah menerbitkan Surat Edaran dan menyurati Gubernur seluruh Indonesia untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

Surat edaran Mendagri dengan Nomor : 468/813/ SD tertanggal 28 Januari 2020 tersebut berisi tentang perencanaan dan penganggaran dalam pencegahan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia.

Diterbitkannya Surat edaran Mendagri tersebut merujuk arahan Presiden RI Jokowi pada pertemuan Rapat Terbatas (RATAS) di Istana Negara tanggal 9 Januari 2020 lalu yang membicarakan tentang penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dalam rapat terbatas tersebut dihadiri wakil Presiden Ma’ruf Amin, para menteri termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Dalam surat edaran yang diterima redaksi sejumlah media, Mendagri meminta Gubernur seluruh Indonesia mempertahankan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melibatkan semua pihak, memperhatikan sistem pelaporan dan layanan pengaduan, melakukan reformasi secara menyeluruh pada manajemen penanganan kasus yang tepat dan terintegrasi, komprehensif serta adanya layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.

Untuk melaksanakan upaya tersebut pihaknya juga meminta Gubernur seluruh Indonesia untuk memastikan program dan kegiatan serta ketersediaan pembiayaan terkait pencegahan dan penanganan terhadap perempuan dan anak melalui dokumen rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020 dalam hal APBD tahun 2020 sudah ditetapkan dan belum dimasukkan dalam alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan maka Mendagri meminta dialokasikan dalam perubahan RKPD tahun 2020 dan perubahan APBD tahun 2020.

Sementara itu, Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Komnas Perlindungan Anak mencatat kasus kekerasan terhadap anak tahun 2018/2019 mengalami peningkatan dari tahun ketahun maka perlu ada upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang lebih baik komprehensif, terukur dan berkesinambunga

Untuk mendukung pencegahan dan penanganan terhadap kasus kekerasan tersebut harus dimulai dari perencanaan yang baik dan penganggaran yang mendukung termasuk dalam APBD di masing-masing daerah baik provinsi maupun kota dan kabupaten. (RED-MTN/HP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!