Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak
- iklan atas berita -

“Supaya kebijakan pemerintah tidak terkesan uji coba atau eksperimen, sudah sepatutnyalah sebelum Keputusan bersama antar Menteri diberlakukan seharusnya pemerintah sudah menyediakan fasilitas internet gratis. Berlaku untuk semua peserta didik di desa, kota maupun di daerah perbatasan dan daerah bencana” Arist Merdeka Sirait

METROTIMES, JAKARTA –  Demi keberlanjutan Hak Anak atas Pendidikan, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga perlindungan anak independen yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan penghormatan, pembelaan dan perlindungan bagi anak Indonesia, menyambut baik diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi covid-19 yang mengatur pelarangan satuan pendidikan yang berada di zona kuning, zona orange, dan zona merah melakukan pembelajaran tatap muka atau “normal back to school” adalah kebijakan yang tepat dan mengedepankan kepentingan terbaik anak.

Dengan diperpanjangnya program belajar dari rumah (daring) berbagai pekerjaan rumah dalam dunia pendidikan juga harus diselesaikan secara tepat dan cepat, salah satunya bagaimana menemukan solusi bagi sekolah dan siswa di berbagai daerah yang tidak punya akses listrik dan internet termasuk di daerah-daerah perbatasan dan daerah bencana”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam keterangan tertulisnya yang diterima media Metrotimes.news, Kamis (18/06/20).

Lebih jauh Arist menjelaskan, supaya kebijakan pemerintah tidak terkesan uji coba atau eksperimen, sudah sepatutnyalah sebelum Keputusan bersama antar Menteri diberlakukan seharusnya pemerintah sudah menyediakan fasilitas internet gratis di saat pembelajaran proses sekolah jarak jauh, daring akan diberlakukan dan memastikan pula bahwa akibat diberlakukannya SK bersama ini menimbulkan beban biaya dengan demikian seluruh biaya yang ditimbulkan harus sudah diintegrasikan dengan dana dan anggaran yang disiagakan dan disiapkan melalui program dana desa.

Kemendikbud sudah harus bertanggung jawab untuk segala proses dan konten pendidikan, sedangkan Kominfo bertanggungjawab menyediakan teknis infrastruktur penyediaan layanan internet gratis untuk semua sekolah baik negeri dan swasta di semua tingkatan baik di desa, kota dan didaerah perbatasan serta daerah bencana maupun penyediaan alat-alat elektronik dan jaringannya. Sementara Kemendes menyiapkan anggaran yang cukup yang diintegrasikan dalam anggaran dan dana pemberdayaan hak anak atas pendidikan dan perlindungan anak.

Arist Merdeka Sirait dan Dhanang Sasongko masing-masing sebagai Ketua dan Sekjen Komnas Perlindungan Anak bersama Ibu Menteri PPPA

Oleh sebab itu sangatlah penting dan agar tidak terjadinya carut marutnya dunia pendidikan di Indonesia didalam bangsa ini sepakat menjalankan tatanan perilaku hidup normal baru di sektor pendidikan, adalah merupakan kewajiban pemerintah baik di tingkat Kabupaten Kota dan Provinsi selain menggratiskan atau membebas dari seluruh biaya layanan internet selama masa sekolah dirumah saja, juga harus memastikan dalam situasi negara dalam Bencana Nasional Covid-19, pemerintah meningkatkan alokasi anggaran pendidikan dimasing-masing pemerintah dan sektor yang sebelumnya ditetapkan 20 persen menjadi 50 persen.

ads

Arist menegaskan dalam situasi Indonesia Darurat Bencana Nasional, kebijakan ini harus mendapat dukungan politik anggaran di DPR RI dan Menteri Keuangan RI.

Dengan demikan semua anak di Indonesia yang tinggal di desa, kota bahkan di daerah-daerah perbatasan dan daerah bencana bisa mendapat layanan keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah tanpa diskriminasi, tegas Arist.

Tambah Arist, sekalipun Indonesia belum terbebas dari virus Corona dan Indonesia juga belum memastikan menemukan vaksin anti Covid-19, namun kebijakan dunia pendidikan harus terus dilaksanakan dengan baik sehingga kepentingan terbaik anak termasuk keberlangsungan pendidikan dan kesehatan anak dapat jaminan dari pemerintah.

Atas keputusan bersama Menteri untuk tidak membuka layanan pendidikan tatap muka adalah langkah yang tepat dan bagi daerah yang dinyatakan zona hijau dari virus corona diberikan kewenangan kepada masing-masing pemerintah daerah untuk menyelenggarakan sekolah tatap muka dengan syarat yang sangat ketat yakni patuh dan taat menjalankan Protokol Kesehatan Percepatan Penanganan Covid-19.

Agar sekolah tatap muka dapat dijalankan dengan baik adalah orangtua dituntut menjadi teladan bagi anak-anak untuk terus-menerus mengajarkan kesetiaan untuk menjalankan Protokol Kesehatan covid-19, karena dengan kepatuhan dan keteladan itu maka anak-anak yang melaksanakan belajar tatap muka dapat terbebas dari serangan virus Corona yang menakutkan itu, imbuh Arist Merdeka Sirait. (RED-MTN/HP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!