
Metro Times (Magelang) Team Opsnal Narkoba Polres Magelang menangkap seorang oknum mahasiswa yang diduga mengkonsumsi dan memiliki narkotika jenis ganja. Oknum mahasiswa tersebut bernama MAF (20) warga Dusun Gentan Rt 01 Rw 01, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Pelaku yang tercatat sebagai mahasiswa sarjana di perguruan tinggi swasta di Jawa Barat di tangkap polisi di rumahnya di Tegalrejo Magelang oleh Team Opsnal Narkoba Polres Magelang.
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada 31 Desember 2019 sekira pukul 22.00 wib di rumahnya. Dan setelah itu juga dilakukan penggeledahan rumah yang di dampingi oleh perangkat desa setempat (RT) dan di dalam kamarnya ditemukan barang bukti ganja seberat 24 gram.
“Setelah kita tangkap dan dilakukan penggeledahan, telah ditemukan barang bukti berupa 1 toples kecil berisikan ganja, 1 toples kecil berisikan biji ganja, 1 buah pampers merk Buffalo Bill dan 1 buah HP merk Xiomi warna putih gold,” terang Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto dalam press releasenya bersama awak media, Senin (13/1/2020).
Kepada polisi dan awak media, MAF mengaku sudah 2 tahun ini menggunakan ganja. Dia mendapat barang haram tersebut dengan memesan di akun Instagram dan dikirim lewat paket ke alamat kos nya.
“Saya selain kuliah juga kerja di cafe. Motivasi saya memakai ganja untuk tidur karena ga bisa tidur,” kata MAF, kepada polisi dan wartawan.
Lebih lanjut, MAF menambahkan, dirinya memakai ganja ini kurang lebih sudah 2 tahun ini. Sekali membeli, dirinya membeli 300 s/d 500 ribu dan bisa digunakannya selama 2 minggu s/d 1 bulan.
“Setelah habis makai, ya pesan lagi,” terangnya.
MAF terancam Pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (rif)