- iklan atas berita -

by : Jaques Anthonius Latuhihin

Sleman- Pelantikan dan pengambilan sumpah sejumlah 39 orang pejabat dan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sleman yang dilakukan di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Hari Jumat (22/3) lalu oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menuai kontroversi jelang Pilkada 2024.

M.Rozaq Kurniawan alias Bang Dul selaku Ketua LSM “Masyarakat Anti Pembodohan” (MAP) DPW DIY-Jateng mengingatkan moment mendekati jelang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2024 bahwa “setiap Kepala Daerah Gubenur, Bupati/Walikota beserta Wakilnya DILARANG melakukan pengantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri” sebagaimana diterangkan dalam Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dirinya juga menerangkan harus nya setiap pimpinan daerah itu tahu , paham dan taat aturan Hukum apalagi jelang PILKADA 2024 , apa yang terjadi di lingkungan Pemkab Sleman hampir serupa tapi tak sama dengan yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat , Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)dimana Bupati Kabupaten Pasaman Barat  mencabut batalkan surat keputusan pelantikan pejabat disana “kalau tidak salah tanggal dan hari pelantikannya sama yang terjadi di pemkab Sleman Jumat ,22 Maret lalu” Ujar Pria yang berprofesi sebagai Pengacara tersebut.

Bang Dul juga menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dalam Lampiran tanggal penetapan Pasangan Calon yakni Minggu 22 September 2024 maka ditarik mundur 6 bulan kebelakangan tertanggal 21 Maret 2024 merupakan batasan, jadi jika lihat secara Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) maka Surat Keputusan (SK) temen-teman ASN Sleman yang dilantik baru diterima tertanggal Hari Jumat, 22 Maret 2024 menurutnya patut diduga cacat hukum dan maladministrasi serta rentan melanggar penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

ads

Lebih lanjut Bang Dul menerangkan bahwa setiap ASN yang keberatan atas SK pelantikan tersebut karena patut diduga cacat hukum atau maladministrasi serta penyalahgunaan wewenang jabatan dan tidak sesuai aturan jangan merasa takut atas HAKnya, mereka dapat melakukan Pengaduan ke Ombudsman terkait Maladministrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun Upaya Administratif.

UPAYA ADMINISTRATIF sebagaimana diatur dalam UU Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 75 serta Pada Penjelasan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara baik keberatan, banding hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala BKPP Sleman R. Budi Pramono, S.IP, M.Si
Kepala BKPP Sleman R. Budi Pramono, S.IP, M.Si diambil dari https://bkpp.slemankab.go.id/profil-kepala-bkpp/

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Kabupaten Sleman yakni R. Budi Pramono, S.IP, M.Si saat dikomfirmasi Selasa ,(26/3) menerangkan bahwa “Kami mengartikan 6 bulan sebelum penetapan calon pada tanggal 22 Maret kemarin, kami memaknai tanggal 22 Maret sebagai tanggal terakhir bisa melakukan pelantikan secara normali” terang Budi via Whatsupp.

Dirinya juga menjelaskan bahwa menurutnya tidak ada kekeliruan ataupun masalah terkait pelantikan sejumlah pejabat dilingkungan pemkab Sleman Jumat 22 Maret lalu.

Saat ditanya mengenai bahwa terdapat sejumlah Pejabat yang belum menerima SK Pelantikan dikarenakan belum ditanda tanganinya SK tersebut oleh Bupati dan penyerahan hanya secara simbolis “SK sudah diterimakan kepada terlantik waktu pelantikan. Yang belum diterimakan tembusan SK ke Instansi, yang saat ini sedang diselesaikan, termasuk Berita Acara Pelantikannya” terang Budi lebih lanjut.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com Bupati Pasaram Barat Sumbar “Bupati Batalkan Pelantikan 51 Pejabat”Pembatalan surat keputusan pelantikan Pembatalan pelantikan sejumlah pejabat pada Jumat (22/3/2024) dilakukan lewat dikeluarkannya keputusan nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024 yang disebabkan karena ada aturan yang melarang penggunaan wewenang yang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih. Aturan itu dimuat dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan pada Jumat (22/3) dibatalkan melalui keputusan bupati,” kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat Adrianto di Simpang Empat, Minggu (24/3/2024), seperti dilansir Antara./ Jacky

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!