By : Jaques Anthonius Latuhihin
MetroTimes(Sleman) Huuuyaaahhh hello my Friendss , My Bro, My Sis and all of You hahaha tertawa dolo kita brooo whatsss up pada sehat dan sudah pada makan and Ngopi kan ?? kalau belum lihat komedi dulu atau nggak lanjut baca tulisan ini bro coz sangat lucu menurut diriku seorang yang Bodoh tidak berpendidikan tinggi ini, tetapi setidaknya ai punya otak logika cara berpikir kritis dan logis justru itu kita musti banyak bertanya agar bisa menambah wawasan dan pengetahuan biar kita juga ikutan jadi Pintar dan Smart alias Cerdas hehehe.
Beberapa waktu lalu bisa kalian lihat banyak daerah melakukan Pelantikan Pejabat didaerahnya lalu Membatalkan Pelantikan, lalu di Lantik ulang wkwkwkw. Kali ini saya fokus kepada Pemkab Sleman, toh saya sendiri sempat menulis sebagai Jurnalis Media ini dengan judul “Kontroversi Pelantikan Pejabat Di Lingkungan Pemkab Sleman Jelang Pilkada 2024” yang mana menurut saya layak dilakukan Investigasi mengulik mapping (memetakan) kelakuan, keputusan dan tindakan dari seorang Pemimpin Daerah dalam suatu Kekuasaan Wilayah sesuai dengan Konstitusi Hukum ketentuan peraturan perundang-undangan negara kita tercinta Republik Indonesia.
Menurut saya pribadi, seperti nonton Drama Korea dan Komedi dalam pertunjukannya, loh kok bisa bro ?? seperti biasa mari kita ulas berdasarkan Kronologi, Duduk Perkara berdasarkan Bukti Kongrit Fakta, Dokumen, Dokumentasi dan Keterangan beberapa Saksi sehingga dapat menjadi pertimbangan siapapun, dimana menurut pendapat saya pribadi, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo patut diduga banyak melakukan Pelanggaran Administratif, apabila semuanya Terbukti maka selain Sangsi Administratif beliau juga terancam Sangsi Tidak dapat Ikut Serta Maju sebagai Kontestan di Pilkada Sleman November 2024 mendatang.
Bahkan dalam Kasus Penyalahgunaan Jabatan ada sangsi Pidana sesuai Pasal 421 KUHP yang mengatur bahwa “seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan”. Yah walaupun ini lebih melekat ke kasus TIPIKOR maupun tindakan Pidana Umum lainnya tapi kan tidak menutup kemungkinan kalau dicari dan terbukti hehehe.
So seruput kopinya terlebih dulu siapkan cemilan simak baik-baik guyss awas Meledup hahaha kita buat santuyyy seperti di pantai sambil minum kopi plusss udut klu saya wkwkwkwk.
KRONOLOGI
- Setelah Pemilihan Presiden 2024 sudah menjadi pengetahuan umum akan diadakan Pilkada Serentak 2024 apalagi Kustini Sri Purnomo notabene seorang Bupati, beliau juga memiliki para pembantu dalam tugasnya, seperti Bagian Hukum Pemkab yang sudah pasti diisi oleh Sarjana Pendidikan Tinggi sesuai dengan Bidang dan Tupoksinya. Jadi kalau alasan ketidaktahuan atas ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut saya sangat tidak masuk akal dan Berbahaya karena rentan akan Tindakan/Keputusan yang sewenang-wenang atau Abuse Of Power yakni Penyalahgunaan Jabatan/Wewenang sehingga bisa sakarep e dewe (Seinginnya sendiri) karena ada Jabatan/Wewenang itu, kan Ngeri and Bahaya barang tuh !!! hehehe.
Sejak Januari 2024 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024 dalam lampiran tersebut berserta penjelasan sangat jelas dan tegas mengenai jadwal dan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2024 mendatang yang diantaranya Penetapan Pasangan Calon tertanggal 22 September 2024. Fix yah tanggal 22 September 2024 maka Moment Tahun 2024 adalah Moment Pilkada Serentak, otomatis kita anggap Kustini Sri Purnomo (KSP) selaku Bupati Sleman mengetahui apalagi beliau sendiri memutuskan untuk maju kembali sebagai petahana dalam Pilkada Sleman 2024.
- Sekarang kita mainkan musiknya terlebih dulu hehehe biar ga sepaneng boss kuuu, lanjut dari point (2) kan sudah tahu nih Tahun ini Momennya Pilkada Serentak 2024 setelah Pilpres dan pasti tahu donk tentang adanya UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Kan juga ada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 maka sesuai ketentuan diatas selaku Bupati dirinya Wajib Tunduk atas ketentuan perundang-undangan sehingga beliau seharusnya dalam membuat Keputusan dan Tindakan penuh dengan pertimbangan dan prinsip kehati-hatian serta Netralitas ASN jelang moment pilkada serentak 2024.
- Karena itu guys kita anggap Kustini Sri Purnomo selaku Bupati Sleman mengetahui ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang apalagi notabene Suami Beliau Sri Purnomo merupakan Mantan Bupati Sleman 2 Periode sebelumnya ditambah ada Bagian Hukum Pemkab Sleman, sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat (2)“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”
- Tertanggal 18 Maret 2024 ada Bukti Dokumen Undangan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) Kabupaten Sleman dengan Nomor 20/PANSEL/I/SLM/2024 Perihal Undangan Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Kabupaten Sleman yakni Haris Martapa, S.E, M.T yang dilaksanakan hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024 pukul 10.45WIB bertempat di Ruang Rapat Arjuna Lantai 2 BKPP Kab. Sleman dengan acara Uji Kompetensi JPT Pratama.
- Berdasarkan keterangan Taupiq Wahyudi, ST. MTP yang saat itu duduk sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman saat itu dirinya menghadiri dan menjalani proses undangan tersebut dirinya hanya melihat ada 3 orang penguji yang hadir sementara 2 orang lainnya tidak hadir saat proses uji kompetensi dirinya tersebut berlangsung, salah satu yang tidak hadir tersebut Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Kabupaten Sleman yakni R.Haris Martapa, S.E, M.T. Lebih lanjut undangan diatas merupakan uji kompetensi bukan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan.
Nah loh disini menurut saya ada dugaan Cacat Formil dalam proses pelaksanaan uji kompetensi diatas yang tidak sesuai dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang digantikan oleh UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) , Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil beserta peraturan lainya yakni peraturan Menpan RB, Peraturan BKN bahkan Peraturannya sendiri yakni Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.1 Tahun 2020 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Terkait dugaan Cacat Formil next kita bahas dalam tulisan berikutnya perihal Pokok Duduk Perkara ok guyss ?? sabar doloo.. cos sangking banyaknya Indikasi Konflik Kepentingan Jelang Pilkada Serentak 2024, maka banyak pula yang pengen di Gassss grusak grusuk secepatnya, sehingga urusan Pelanggaran Hukum menjadi urusan belakangan daripada Prinsip Profesionalitas, Integritas, Kredibilitas, Pencegahan, Kehati-hatian, Netralitas dan Moralitas Pemimpin Daerah, yang penting tancap dolo toh Sleman kan banyak yang pada diem-diem bae dalam senyap, tahu-tahu Plaaakkkk Kedubrakkk wkwkwkwk. Nah saat ini kita Fokus dulu sama KRONOLOGI ok.
7. Lanjut bosssku tidak lama berselang hari Jumat tertanggal 22 Maret 2024 Bupati Sleman melaksanakan Pelantikan sejumlah 39 Pejabat 7 diantaranya Pejabat Tinggi Pratama di pendopo Sleman yang dipublikasikan secara umum kepada masyarakat luas dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa beserta Pimpinan Tinggi Pejabat Pemkab Sleman. Dengan PDnya (Percaya Diri) pelantikan yang mengunakan uang rakyat tersebut dilaksanakan dengan penuh khimad karena ada pengambilan Sumpah Jabatan untuk ASN.
Dalam kesempatan itu saya sudah mengindikasikan dengan Yakin 100% bahwa Pelantikan Pejabat tertanggal 22 Maret 2024 yang dilakukan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo tidak beres karena Melanggar UU Pilkada. Namun ada hal yang menarik perhatian yang saya kutip dari ucapan beliau pada saat Pelantikan tersebut seperti “Tamparan” kepada dirinya sendiri diantaranya kutipan Kustini selaku Bupati Sleman “saya mendorong setiap pejabat terlantik untuk menjadi inovator sekaligus navigator pelaksaan program dan kegiatan yang tangguh, smart, bertanggung jawab dan profesional” kata Kustini.
Sebagai penutup sambutannya, Kustini berpesan kepada pejabat terlantik untuk tetap istiqomah menjaga integritas. Ia juga menekankan setiap jabatan memiliki tanggung jawab mumpuni dan migunani. “jadilah pemimpin ideal berbekal komitmen untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat menuju Sleman sejahtera dan bermatabat” pungkasnya saat itu sebagaimana ditulis dalam link disini
Kenapa saya bilang seperti Menampar dirinya sendiri ??? jika berkaca pada Posisi Jabatan yang melekat padanya sebagai Bupati Sleman maka setiap Pejabat termasuk dirinya agar menjadi inovator sekaligus navigator pelaksanaan program dan kegiatan yang tangguh, smart, bertanggung jawab dan profesional lalu tetap istiqomah menjaga integritas serta jadilah pemimpin ideal berbekal komitmen untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat menuju Sleman sejahtera dan bermatabat
Nah sudah tahu jelang Pilkada Serentak 2024 kalau saya yang jadi Bupati, agar tidak terjadi kegaduhan maka pertama saya tidak akan melakukan Rotasi/Mutasi Jabatan jelang Pilkada agar menjaga Netralitas ASN, supaya tidak menimbulkan polemik /kontroversi atas konflik kepentingan pribadi, Politik Praktis, penyalahgunaan wewenang dan jabatan agar bisa bertarung secara Fight secara Gentle kepada Peserta Calon Bupati lainnya ini supaya lebih Fair (ADIL).
Fakta yang terjadi karena pelantikan sejumlah pejabat diatas timbul Kegaduhan Polemik di kalangan masyarakat sehingga timbul Stigma Negatif, muncul dugaan Konflik Kepentingan orang-orang dipilih untuk mutasi atas Dislike dan NonDislike, Kedekatan Pribadi terhadap Pimpinan dan mungkin juga adanya Janji, Komitment dan bisa juga terjadi Indikasi Gratifikasi Jual-Beli Jabatan agar Mutasi/Rotasi tersebut dilaksanakan segera sehingga terkesan dipaksakan.
Lebih keren lagi sudah jelas ada aturan yang melarang bukannya terlebih dahulu Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum Pelantikan malah dilakukan Pelantikan terlebih dahulu baru Konsultasi kemudian. Ini kan lucu brooo hahaha Hirarkinya dibolak-balik bahkan soal penafsiran berbeda itu tidak bisa dijadikan alasan.
Bahkan pengalaman saya 4x Sidang di Komisi Informasi DIY belum pernah Kalah VS Pemkab Sleman cie…cie..bis nih mungkin kedepannya bisa ke 5-7x, membuat saya heran geleng-geleng kepala kok isooo yoohh penafsirannya mereka itu dari mana dan metode seperti apa yah ?? contoh sederhana penafsiran sebelum 6 bulan dari penetapan pasangan calon sesuai aturan PKPU diatas tertanggal 22 September 2024 maka ditarik mundur 6 bulan jatuh pada 22 Maret 2024 Nah simpelkan, jadi 22 Maret 2024 jangan ada pelantikan jabatan kecuali ada Izin Tertulis dari Menteri.
Bahkan contoh yang terakhir kali saat saya melakukan Permohonan Informasi melalui PPID Pemkab Sleman, kalian tahu apa jawaban mereka ,yang seharusnya simpel mereka dapat memberikan jawaban, keterangan maupun dokumentasi untuk hal yang sifatnya terbuka pertama mereka minta Perpanjangan Waktu, kedua saya kira setelah perpanjang waktu akan dijawab atau setidaknya diberikan ehh malah disampaikan bahwa permohonan Informasi dengan tujuan untuk penelitian, pengumpulan data, tugas, pengawalan, penyelidikan, pendampingan, kontrol sosial serta pengawasam dan sejenisnya dimohonkan melampirkan Propsosal atau Term Of Reference (TOR) yang meliputi metode/teknis kegiatan, jadwal waktu kegiatan dll hadeh… masa tanya misalnya siapa nama Bupati Sleman lewat PPID maka dijawab seperti itu, suruh buat Proposal/TOR wkwkwk.
Maka dari itu saya bilang, itu suatu hal yang konyol dan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik tolong sebutkan 1 Pasal atau 1 ayat ajaaaaaa yang bunyinya ada seperti diatas, Saya Traktir Mie Ayam Bakso Gratis Seumur Hidup brooooo wkwkwkwk, lah ini opo saya yang “DUNGU” kalau kata Bang Rocky Gerung, masa harus Susah & Dikriminatif seperti itu terus kalian bilang waoo kereen.
8. Lanjut lalu karena Pelantikan Pejabat itu menurut saya kontroversi bahkan bukan hanya saya, kalian bisa cek mbak google aja bahwa pelantikan tanggal 22 Maret 2024 sejumlah pejabat di beberapa daerah rame jadi pembahasan dan polemik maka Berdasarkan fakta terjadinya Pelantikan Pejabat jelang Pilkada Serentak 2024 telah membuat peristiwa tersebut diberbagai daerah menjadi gaduh begitu pula yang terjadi di lingkungan Pemkab Sleman, saya sendiri menulis dengan judul “Kontroversi pelantikan Pejabat Di Lingkungan Pemkab Sleman Jelang Pilkada 2024”.
Di beberapa temen-temen media juga menulis polemik Pelantikan Pejabat jelang Pilkada 2024 tersebut, kalau saya sendiri tertanggal 26 Maret 2024 untuk Publish lalu ada Jogya Tribunnews.com dengan judul “Bawaslu Bakal Surati Pemkab Sleman Untuk Klarifikasi Terkait Rotasi Pejabat Pada 22 Maret 2024”
9. Sementara di KRJogya.com Tertanggal 27 Maret 2024 Anggota Dewan DPRD Sleman juga turun tangan mempertanyakan Izin Mendagri saat Pelantikan sejumlah pejabat yang dilakukan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo tanggal 22 Maret 2024 tersebut.
10.Tarik nafas dulu sebentar bro hehehe ok kita lanjutkan tertanggal 29 Maret 2024 tiba-tiba turun lah “Malaikat Pencabut Nyawa” wkwkwkwk becanda bosku.. maksud saya turun lah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada Pimpinan Daerah In Casu Bupati Sleman yang pada intinya sesuai dengan ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 71
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Serta diberikan penjelasan mengenai pedoman untuk penggantian Pejabat inget yah guys sudah dikasih pedoman dalam SE Mendagri diatas. Nah disalah satu pasal SE Mendagri tersebut yakni Pasal 3
Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan masa jabatan Kepala Daerah, Dilarang melakukan Pergantian Pejabat kecuali mendapat pesetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dengan penjelasan sebagai berikut (kita akan fokus untuk bagian khusus JPT alias Jabatan Pimpinan Tinggi) :
(b) Untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari 1) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
(c) Penggantian pejabat sebagaimana dimaksud huruf b diatas, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk Mutasi antarjabatan dan/atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki Jabatan Belum mencapai 2 (dua) tahun.
2) Terkait dengan angka 1 (satu) diatas, sebelum pelaksanaan uji komptensi dan/seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri(ini digaris bawahi yah guys diingat-ingat cos Penting ini).
4) Untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (SE KABKN) Nomor. 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, dan penetapannya tidak melalui Persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Nah sekarang gantian bro kan Penafsiran itu Bebas bisa berbedakan tetapi menurut saya tetap harus RASIONAL, MASUK AKAL LOGIKA alias LOGIS, jadi meskipun Bebas bukan berarti tanpa aturan bosss.Okk ingat yah Fokus ke PPT Pratama/JPT Pratama sekali lagi sabar yah boss ku biar nanti masuk dalam Tulisan berikutnya Pembahasan Duduk Perkara, nah sekali lagi saat ini kita ke KRONOLOGI terlebih dahulu gak seru kalau langsung dibahas hahaha.
10.Karena tidak Profesional, Amanah, Istiqomah, Smart, Bertanggung Jawab, dan Pemimpin Ideal eh di Sempritt sama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Tertanggal 1 April 2024 dimana Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman memberikan rekomendasi agar Pemkab Sleman (Bupati Sleman) melakukan Pembatalan Pelantikan Pejabat tertanggal 22 Maret 2024. Nah lohhh main semmmprriiittt kayak jadi wasit sepakbola broooo meskipun sudah ada SE Mendagri tertanggal 29 Maret 2024 Pemkab Sleman menurut saya kelimpungan apalagi di semprit Bawaslu Sleman, jadi berangkatlah beberapa Pejabat mereka konsultasi ke Kemendagri, ah Bawaslu no rekennn dolo moga aja ga dikasi Kartu Merah kan… kiatanya sih Cuma Kartu Kuning atau enggak cuma sekedar semprit aja wkwkwkwk.
11.Lanjut tertanggal 4 April 2024 kalian sudah bisa tebak apa yang terjadi ?? taaaaa raaaa, Plaakkk !!! Pelantikan Pejabat tertanggal 22 Maret 2024 DIBATALKAN wkwkwkwkwk, FIX yah ga usah diperdebatkan lagi dengan Dibatalkan Pelantikan tersebut sesuai Surat Keputusan Bupati No. 03/KEP.KDH/KS/D.4/2024 dan SK Bupati No. 11 sampai dengan 18/KEP.KDH/PS/D./2024 tertanggal 4 April sudah sebagai BUKTI OTENTIK Pelanggaran Ketentuan Peraturan Perundang-undangan khususnya UU Pilkada diatas.
Saya sih Kasihan sekali lihat Pejabat yang sudah dilantik jadi “Balik Kandang” alias kembali kejabatan semula lagi hahahaha. Hadeh bukankah Pejabat Publik seharusnya Profesional, Berpendidikan Tinggi, Paham Hukum dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Tanggung Jawab, Pemimpin Ideal wkwkwkwkwk helloo ?? tetap Fokus bro ok jangan ketawa mulu sambil pegang perut lanjut.
Nah akibatnya jadi ribet kan, yang lucunya lagi Pemkab Sleman kan masih belum ada Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif karena Purna Tugas H. Harda Kiswaya per tanggal 31 Januari 2024 yang diarak oleh Ribuan Masyarakat Warga Sleman sehingga posisi Sekda Sleman di isi Penjabat (Pj) yakni Eka Suryo Prihantoro S,Si. M.Kom yang merangkap sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman merupakan salah satu Pejabat yang ikut Dilantik dan Dibatalkan tersebut.
Kerennya lagi, seperti yang saya kutip melalui temen media Klik.co.id perlu diketahui juga, semula acara penyerahan SK pembatalan ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro, Namun ia kemudian masuk barisan penerima SK pembatalan pelantikan dan kembali pada jabatan sebelumnya sebagai Kepala Dinas Kominfo Sleman.
Sedangkan SK pembatalan pelantikan ini diserahkan oleh Kepala BKPP Pemkab Sleman R Budi Pramono.Prihatinnya lagi, nara sumber Ketik.co.id juga menyebut dalam acara tersebut dirinya tidak mendengar adanya permintaan maaf dari pejabat terkait atas batalnya pelantikan tersebut Sumber: Ketik.co.id | Media Kolaborasi Indonesia.
Katanya Pemimpin Istiqomah, Ideal kok ga minta maaf kalau salah ??? apa karena Bupati merasa tidak Bersalah ? atau Arogansi karena sebagai Bupati Sleman ??? apalagi ada Pejabat yang dilantik sudah senang hingga Syukuran seperti yang ditulis oleh temen media DetikUtama.com dengan judul “Karut Marut Rotasi Jabatan Pemda Sleman Ada Yang Sempat tasyakuran Tapi Batal Menjabat”
Nah kan banyak ASN yang dirugikan dan mungkin juga diuntungkan dengan adanya Mutasi/Rotasi tersebut yang menyebabkan Netralitas ASN diragukan, jadinya ada Konflik Kepentingan terbagi kubu-kubu pendukung ataupun bukan pendukung Petahana maupun Calon Peserta Bupati lainnya.
12.Masih di tanggal yang sama 4 April 2024 Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa yang juga selaku Kader Partai PDI-Perjuangan bahkan telah diketahui sebagai salah satu pendaftar melalui Partainya sebagai Calon Bupati, angkat bicara terkait Pembatalan Pelantikan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo seperti yang ditulis oleh secara EXKLUSIF oleh temen media dengan Judul “Eksklusif Wabup Sleman Soal Pelantikan Saya Tak Pernah Dilibatkan Proses Pengisian Jabatan”
Sayangnya pada saat Pelantikan tertanggal 22 Maret 2024 Danang Maharsa sebagai Wakil Bupati Sleman turut hadir pada saat itu mungkin karena diundang Bupati sebagai bentuk Formalitas tetapi menurut saya sebagai Kader Partai yang tegas tunduk pada Konstitusi justru hal tersebut Blunder dan Manuver Politik apalagi Danang Maharsa juga ingin Maju sebagai Bupati dengan mendaftar dari Partainya sendiri yakni PDI-Perjuangan sebagai Calon Bupati.
Yah tadinya saya berharap beliau sebagai salah calon peserta Bupati Sleman, tegas, keras, berjiwa muda dan kesatria mampu memberikan Legal Standingnya sendiri saat terjadinya Pelantikan Pejabat yang tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga Beliau jelas Tunduk pada Konstitusi dan UU serta menjamin Netralitas dirinya berserta ASN lainnya.
Seandaikata waktu itu beliau Wabup Sleman Danang Maharsa melakukan Legal Standing Opini nya sendiri saya rasa disitulah terlihat Kapasitas, Kredibiltas dan Kualitas Danang Maharsa sebagai Calon Pemimpin Masa Depan yang pasti nya dapat meraih dukungan masyarakat luas khususnya dikalangan Praktisi, Akademisi, Partai Politik dan Warga Sleman.
13.Lanjut lagi masih di tanggal yang sama 4 April 2024, aneh bin ajaib dan super keren Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo selain melakukan Pembatalan Pelantikan yang tidak dihadirinya, mungkin karena kesibukan atau mungkin juga karena malu yah ?? wkwkwkwk kurang jelas juga, yang pasti saat Pembatalan Pelantikan dirinya selaku Bupati Sleman tidak hadir sesuai dengan Pemberitaan dan informasi yang ada dan perlu diketahui juga bahwa disaat yang sama Bupati Sleman meluncurkan Surat Permohonan Rekomendasi Pelantikan JPT Pratama dan Permohonan Rekomendasi Pelantikan Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah Kabupaten Sleman kepada Mendagri melalui Gubernur DIY.
14.Jadi tertanggal 4 April 2024 Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Pelantikan JPT Pratama dengan Nomor 800/01070 dan Permohonan Rekomendasi Pelantikan Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah Kabupaten Sleman dengan nomor surat 821/01071 ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tembusan Menteri Dalam Negeri u.p Dirjen Otonomi Daerah bersamaan dengan tanda tangan SK Pembatalan Pelantikan kereenn kan ?? super cepat kayak Kereta Api Express whussssss sudah Batal, Ajukan ben sekalian secepat kilat. Ini menurut saya sangat-sangat terkesan dipaksakan dan Indikasi Pelanggaran Administrasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pasti akan terjadi sehingga menimbulkan Kekecewaan, Merasa Dipermalukan dan Kerugian (Materiil dan Immaterill) bagi teman-teman ASN yang habis dilantik, eh dibatalkan kemudian dilantik lagi ehh… moga next ndak ada yang Gugat terus menang Dibatalkan lagi yah istilah e Mbulet ae koyok (muter-muter aja seperti)…koyok opo hayo ?? hayoo apa guys hahaha terserah sekreatif imaginasi kalian bebas.
Perihal diatas akan berdampak polemik atas Konflik Kepentingan, Pegawai ASN dijadikan Alat Politik Praktis atau Korban Politik, Netralitas ASN dikorbankan jelang Pilkada Serentak November 2024 mendatang. Kalau saya yang digitukan saya pasti ndak terima guys dan melakukan Upaya Administasi, baik mulai dari upaya Keberatan, Banding hingga Gugatan ke PTUN agar mendapatkan Kepastian Hukum yang Jelas, Keadilan dan bila perlu minta Ganti Rugi Materiil maupun Immateriil atas tindakan KTUN yang dilakukan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dimana pada Intinya guna mencari KEBENARAN yang Absolut soal Pelantikan Pejabat Menjelang Pilkada Serentak 2024.
15.Terakhir tanggal 22 Mei 2024, ini terakhir loh Guys hehehe Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo kembali melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Sleman dengan SK Bupati Sleman Nomor 32/Kep.KDH/PS/D.4/2024 yang sekali lagi notabene Pejabat yang dilantik tertanggal 22 Maret, lalu dibatalkan 4 April dan dilantik kembali 22 Mei 2024 dengan alasan mungkin sudah diterima adanya surat Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat untuk Administrator, Pengawas, dan Kepala Sekolah, dimana kemungkinan besar ditanda tangani oleh Plh Direktur Jendral Otonomi Daerah H. Suhajar Diantoro, M.Si., sementara untuk JPT Pratama kemungkinan besar langsung ditanda tangani oleh Bapak Mendagri Tito Karnavian, lebih jelasnya saya belum terima jawaban atas Permohonan saya di PPID Kemendagri, padahal saya sampe ke Jakarta di Kantor Kementerian Dalam Negeri dan mengetahui Dokumen nya khususnya untuk JPT Pratama atau mungkin ada yang tahu guys bisa senggolll donkkk ???.
Dalam contoh salah satu dokumen surat persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat untuk Administrator, Pengawas, Fungsional, Puskemas dan Kepala Sekolah ditanda tangani oleh Plh Direktur Jendral Otonomi Daerah, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si pada Kabupaten lain ada pasal yang menarik untuk di Garis Bawahi yakni pada Pasal 4
“Apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan PF tersebut Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar, Persetujuan Menteri Dalam Negeri ini Batal dan segala Kebijakan Bupati terkait persetujuan dinyatakan tidak Sah”
Jadi pointnya selain menurutnya (Bupati Sleman KSP) tidak ada Kesalahan maka tidak merasa bersalah, apalagi pengakuan salah atas Pelanggaran UU Pilkada oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang bahkan tidak ada Permintaan Maaf kepada bawahannya para ASN Pemkab Sleman dan masyarakat luas dimana dirinya sempat melakukan pelantikan secara umum, lalu dibatalkan, yang mana dirinya juga tidak hadir di acara Pembatalan Pelantikan tersebut.
Kustini juga disaat yang bersamaan tertanggal 4 April 2024, menandatangani Surat Permohonan Rekomendasi Pelantikan Pejabat yang notabene telah di Batalkan karena melanggar Ketentuan UU Pilkada. Padahal kalau sesuai Pedoman SE Mendagri tertanggal 29 Maret 2024 dalam Penafsiran saya, Penafsiran saya loh guys ada point penting yang kemungkinan besar diabaikan, tidak dilakukan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo maka hal itu menjadi Tanda Tanya Besar bahkan bisa di Perdebatkan mengenai Syarat Formil Pelantikan Pejabat (JPT Pratama) tertanggal 22 Mei 2024.
Nah loh terus masalah nya dimana ?? wkwkwkw sabar euy..untuk saat ini itu dulu Guys, cos yang menjadi pertanyaan seharusnya adalah Sangsi apa yang diterima Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo atas pelanggaran UU Pilkada diatas terkait Pelantikan Pejabat tanggal 22 Maret 2024 lalu ?? coba sebutkan apakah ada yang tahu hahaha ?? koment yah karena ada ketentuan Administrasi Penyelenggaraan Negara yang di langgar jadi pasti ada sangsi nya donk ?? masa ndak ada sangsi ? so apa nunggu next dulu.. wkwkwkwk
Kalau kalian berpendapat tidak melanggar UU Pilkada kenapa musti dibatalkan Pelantikan nya ??? lanjut aja terus ngapain pake dibatalin kan ga ada melanggar UU atau aturan yang ada dan berlaku, padahal SE Mendagri tertanggal 29 Maret 2024 apa ada perintah Pembatalan Pelantikan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Sleman tertanggal 22 Maret 2024 ???
Menurut pendapat saya FIX yakin 100% terjadi pelanggaran atas Pelantikan Pejabat Sleman tertanggal 22 Maret 2024 oleh Bupati Sleman sesuai Ketentuan UU Pilkada diatas.
Kalau minta dibuktikan, maka coba Pembuktian Terbalik, buktikan bahwa Pelantikan Pejabat di lingkungan Pemkab Sleman sebanyak 39 orang tertanggal 22 Maret 2024 lalu tidak melanggar UU Pilkada. Next bisa jadi ranahnya Komisi Pemilihan Umum(KPU) atau ranahnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nah coba tanya mereka kalau mereka (KPU & BAWASLU) mengatakan tidak melanggar saya traktir Mie Ayam Bakso sepuasnya selama 1 hari full servis 24 jam asyikkk wkwkwkwk.
Bahkan seperti penjelasan saya diawal, masalah Abuse of Power atau Penyalahgunaan Kekuasaan atas jabatan bisa berujung Pidana ketentuan itu ada dalam Pasal 421 KUHP Pidana,Yah walaupun musti saya tegaskan kembali ini lebih melekat ke kasus TIPIKOR maupun tindakan Pidana Umum lainnya tapi kan tidak menutup kemungkinan hehehe toh ranah nya Penyidik.
Kalau ikut gaya Pimpinan Ideal diatas Laporin aja kan biar diproses dulu, soal SP3 atau enggak, urusan belakangan wkwkwkwk. Lapor ke Kemendagri (saya sudah), Laporin ke Ombusmand (ORI), Laporin ke KPU ataupun Bawaslu, Lapor ke Inspektorat, Lapor ke KASN, Lapor Ke BKN sesuai dengan Tupoksi Mereka Masing-masing asal jangan Lapor ke diriku Guyss hahaha. Nanti pas beneran terjadi Laporan, pake Ilmu Dramatisasi Korea bahwasanya terjadi KRIMINALISASI, nah susah kan hadeh.
Saran sih buat temen-teman ASN yang merasa dirugikan atas Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini SK Bupati Sleman dapat melakukan Upaya Administrasi terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan serta UU Nomor 5 Tahun 2014 yang dicabut dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN beserta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrasi.
Bagi saya tidak ada rasa takut untuk sesuatu hal yang benar, dan dalam mencari Kebenaran dan Keadilan, namun jika ada Kesewenangan-wenangan satu kata LAWAN!!! Perlawanan bukan berarti harus Perang, Tawuran atau mengunakan Kekerasan tetapi gunakan Otak, Strategis, Kebebasan Berpendapat dan Hak Konstitusi WNI dalam hal diatas HAK ASN sebagai landasan Hukum dan Demokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini.
Yah walaupun honor penulis tidak sebesar Cintaku Padamu eh salah Gaji Pejabat Pimpinnan Tinggi (uhukk,,uhuhkkk) berserta tunjangan dan insentifnya setidaknya saya turut serta mencerdaskan wawasan dan pengetahuan masyarakat bukan melakukan sesuatu #PEMBODOHANMASYARAKAT yang seakan-akan suatu Tindakan dan Keputusan yang Salah itu dapat Dibenarkan jadi #StopPembodohanMasyarakat.
Setiap warga negara Indonesia berhak untuk tahu, dijamin hak asasi manusianya jadi tidak ada namanya Diskriminasi SARA, status Pendidikan dan Sosial, maka jangan buat Keputusan, Tindakan maupun Aturan yang membuat Rakyat Susah karena para Pejabat Daerah di Gaji oleh Rakyat melalui APBD ditarik dari Pajak Uang Rakyat.
Serukan !!! Tenang aja masih Bersambung Part II bro hahaha.
Seperti biasa Bos ku ,kalau ada Komentar, kendala, masukan, saran dan kritikan yang membangun saya siap nampung hahaha sebagai bentuk Hak Demokrasi kan ??? kalau salah bisa dikoreksi, bahkan bila perlu salah dimaklumi kayak Pemimpin Ideal hehehe so kalian bisa Cek , Follow dan mention media social saya Bos ku IG @jackymetrotimes , Twitter @JackyLatuhihin , Facebook @JackyLatuhihin , YouTube @JackyMetroTimes., GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA Bos ku hehehehe.
Yuk !!! #Peduli…#Aksi #StopPembodohanMasyarakat.