
Metro Times (Semarang) Perkara dugaan jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Kudus non aktif, HM Tamzil, staf khusus Agoes Soeranto dan Pegawai TU, Norman Rifki telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang ini terungkap bahwa ada salah satu saksi yang diduga menerima aliran dana, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut membuat aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Korupsi (Kompak) Jateng dan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang mendesak agar KPK menetapkan tersangka baru.
“Kami mendesak KPK menetapkan tersangka baru, mengigat dalam persidangan juga terungkap uang mengalir ke salah satu saksi, dengan demikian selayaknya KPK menetapkan saksi tersebut sebagai tersangka baru,” kata Sekretaris Kompak Jateng, SB Efendi.
Menurutnya sangat tidak logis, kalau yang dianggap turut serta terlibat hanya Agoes Soeranto dan Akhmad Sofyan maupun HM Tamzil. Pasalnya dipersidangan pemeriksaan saksi juga terungkap ada satu saksi yang jelas-jelas menerima bagian. Bahkan saksi tersebut jelas sekali sudah menggunakan uang bagiannya untuk membeli sepeda motor trail, yang akhirnya ada barang bukti yang disita KPK.
“Kalau statusnya cuma saksi jadi aneh. Karena jelas dalam kasus itu uang diterima saksi dan saksi sudah menggunakan uangnya untuk membeli motor trail. Kalau cuma barang bukti disita, mengapa Agoes tidak sekalian disita uangnya, baru Bupati mengembalikan cukup, dengan begitu ndak ada tersangka sekalian,” tandasnya.
Penetapan tersangka baru tersebut, juga didukung Sekretaris GMPK Semarang, Okky Andaniswari. Menurutnya, sudah sepantasnya dalam kasus itu semua pihak yang menerima uang segera ditetapkan tersangka. Dengan begitu KPK tidak pilih-pilih tersangka. Ia menyampaikan, sangat aneh kalau ada yang jelas-jelas menerima bagian. Namun statusnya hanya saksi. Dengan demikian, seolah sudah ada skenario dalam OTT tersebut.
“Coba kita bayangkan, masak jelas-jelas menerima uang status cuma saksi apalagi nominalnya sampai Rp 75juta, sementara Agoes yang juga menerima uang status tersangka. Jadi terkesan tebang pilih dalam penetapan tersangka. Untuk itu kami minta KPK tegas dan tak tebang pilih dalam menetapkan tersangka,” ungkapnya.
GMPK kemudian membandingkan perkara tersebut dengan kasus pengelapan uang perusahaan milik PT Mensa Bina Sukses, sebesar Rp 52,3juta, yang dilakukan mantan salesmannya bernama Raden Danang Basuki, kemudian dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang selama 1 tahun dan 7 bulan. Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut, uang bagian diterima salah satu saksi mencapai Rp 75juta, namun statusnya hanya saksi. Sehingga bagi masyarakat awam terkesan tebang pilih.
“Kami minta ketegasan KPK, masyarakat jangan sampai dibuat bingung. Apalagi nominal Rp 75juta itu juga diakui saksi dan diakui sudah dibelikan motor trail,” tandasnya.
Kedua lembaga itu bersepakat akan bersurat ke KPK untuk mendesak. Dilakukannya tersangka baru, yang nantinya dilengkapi berkas-berkas terkait. Namun demikian, baik Kompak maupun GMPK, enggan menyebutkan secara gamplang siapa nama saksi yang dimaksud layak untuk ditetapkan tersangka baru.
Hanya saja dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Antonius Widijantono, ketika memeriksa tiga saksi. Khususnya dalam keterangan saksi Agoes Soeranto dan Uka Wisnu Sejati terungkap keduanya menerima bagian hasil uang jual beli jabatan itu.
Disampaikan saksi Uka Wisnu Sejati. Dari total uang yang didapat dari Akhmad Sofyan, ia mendapat bagian total Rp 75juta dan semua uang itu sudah dibelikan sepeda motor trail. Disampaikannya, jumlah Rp 250juta yang pertama ditentukan Agoes Soeranto. Kemudian Rp 250juta yang kedua dimintakan lagi untuk istri Sofyan atas perintah Agoes. Kemudian dikasih bagian uang Rp 25juta oleh Agus. Selanjutnya yang ketiga Rp 250juta lagi kembali disuruh minta Agoes ke Ahmad Shofian, namun langsung dipotong dirinya Rp 25juta, yang mengklaim atas perintah Agus.
“Kalau melihat Agoes diperintah bupati langsung tidak pernah tahu, saya tahunya melihat persepsi perintah pak Agoes, termasuk kalau penyerahan uang ke bupati ndak tahu, baik ditambahi atau dikurangi ndak tahu,”kata saksi Uka Wisnu, dipersidangan.
Sedangkan, kesaksian Agoes Soeranto, menyampaikan, terkait sumber uang dari mana bupati diakuinya tidak paham kalau diperoleh dari saksi Uka. Karena tiga kali pemberian itu, diakuinya, hasil komunikasi dirinya langsung ke Shofian. Hal itu dilakukannya, karena saksi Uka menghendaki bupati jangan sampai tahu kalau Uka yang menjadi perantara ke Shofian. Adapun uang yang diterimanya untuk diberikan bupati disebutkannya, pertama Rp 150juta, kedua dan ketiga masing-masing Rp 200juta.
“Tidak benar Uka menyerahkan Rp 225juta, sebagaimana keterangan Uka, yang benar Rp 150juta. Saya tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa (Shofian), melainkan yang komunikasi secara langsung Uka ke terdakwa. Bupati juga tidak pernah menjanjikan memberikan jabatan,”sebutnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kudus atas dugaan jual beli jabatan. Dalam kasus itu telah menyeret tiga tersangka diantaranya, Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil, Staf Khusus Bupati Agoes Soeranto dan Akhmad Sofyan selaku Plt Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus. (dnl)