Metro Times (Semarang) Babak baru ancaman pailit kembali menghantui Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Pasalnya enam anggotanya berasal dari Kota Salatiga, Kota Semarang dan Jakarta Barat mengajukan permohonan pembatalan putusan perdamaian atau homologasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Semarang yang sudah dijatuhkan pada 17 Desember 2015 silam.
Keenam anggotanya adalah Ivan Dwi Kusuma, Lanna Wijaya, Christinr Kusuma Dewi, Julia Wijaya, Redjoso Muljono, dan Sri Djajati. Permohonan baru itu diajukan keenamnya melalui Klinik Hukum Ultra Petita Semarang, Evarisan.
Kuasa hukum keenamnya, Evarisan, mengatakan para kliennya merupakan anggota koperasi yang dipimpin Budiman Gandi itu dan memiliki simpanan berjangka di KSP Intidana yang sudah jatuh tempo. Adapun jumlahnya beragam, pemohon I mencapai Rp 1,8miliar, pemohon II mencapai Rp 1,4miliar, pemohon III Rp 1,5miliar, pemohon IV Rp 2,5miliar, pemohon V Rp 965jutaan, pemohon VI Rp 8,7miliar.
“Jadi ada yang berupa 3, 4, 9, 15, 2, 2, 28 lembar simpanan berjangka dan ada yang ditambah buku tabungan. Jadi kami anggap ada kelalaian termohon dalam memenuhi putusan perdamaian,”kata Evarisan, Minggu (31/5).
Selain itu, lanjutnya, masa kepengurusan termohon berakhir pada saat dimulainya pembayaran kepada para pemohon skema 5, kemudian adanya kelalaian menjalankan isi akta berita acara rapat tahunan paripurna tutup buku tahun 2017 KSP Intidana. Atas permohonan itu, pihaknya meminta majelis hakim PN Semarang mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, menyatakan termohon telah lalai dalam melaksanakan isi Akta Perdamaian pada 7 Desember 2015 yang telah disahkan oleh majelis hakim PN Semarang dengan Putusan Perdamaian (Homologasi) Nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg, tertanggal 17 Desember 2015.
“Menyatakan batal akta perdamaian itu dan menyatakan KSP Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya,”ungkapnya.
Kemudian, pihaknya meminta majelis, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan tersebut, serta menunjuk dan mengangkat Muhammad Dirgantara Indonesia, Marchelino Palit, Iwan Budisantoso, dan Yohanes Roy Coastrio, sebagai pengurus dan kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dari termohon. Gugatan itu masuk dalam klasifikasi permohonan pernyataan pailit, terdaftar dalam nomor register: 14/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg.
Terpisah, Ketua Umum Pengurus KSP Intidana Budiman Gandhi mengaku sudah mengetahuinya. Ia juga menyatakan siap menghadapinya. Sebelumnya Budiman, juga mengaku telah melakukan proses pengembalian dana anggotanya pasca homologosasi tahun 2015 lalu. Yang dilakukan sesuai ketetapan homologosasi yang dibayarkan dalam lima skema, 1-3 skema telah dibayarkan dari 19 Desember 2016 hingga 31 Desember 2019 sebesar Rp 129,194 miliar.
“Untuk itu, masih ada sisa kewajiban yang belum dibayar sebesar Rp 800,907 miliar dari total kewajiban simpanan per 3 September 2015 yang tercatat Rp 930,101 miliar,”kata Budiman pada saat Rapat Anggota Luar Biasa Paripurna KSP Intidana di Hotel Quest Semarang. (Jo/dnl)