- iklan atas berita -

Metro Times (SematMantan teller Kantor Kas Mobil Keliling Bank Jateng Cabang Pekalongan Moh Fredian Husni Bin Mukmin, memohon agar majelis hakim yang memeriksa perkara dugaan korupsi mencapai Rp 4. 475.050.000 menyatakan, dakwaan primer jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, kemudian membebaskannya dari dakwaan primer tersebut. Hal itu diuraikan tim penasehat hukumnya, Mohammad Dasuki dan Tamrin Mahatmanto, dalam sidang beragendakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Kami mohon majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Moh Fredian Husni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seringan-ringannya yang memungkinkan bagi terdakwa untuk dapat segera meraih kembali cita – cita hidupnya secara baik dan benar,” kata Mohammad Dasuki dan Tamrin Mahatmanto, bergantian, dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Aloysius Priharnoto Bayuaji, Rabu (23/1/2019).

Pihaknya menyatakan, terdakwa yang pernah bertugas di bagian Person In Charge (PIC) Automatic Teller Machine (ATM) tersebut, dalam persidangan, telah disampaikan bukti – bukti surat sebanyak 27 surat dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 75juta, yang telah disita secara sah. Dikatakannya, perbuatan terdakwa terjadi karena adanya kesempatan yang terbuka lebar sebagai akibat pelanggaran kolektif atas SOP pengisian ATM, dan implementasi manajemen yang menyimpang dari sistem yang dibakukan pada Bank Jateng.

“Selain itu, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap pro aktif dalam proses penghitungan kerugian, serta tidak mempersulit dan tidak berbelit belit dalam proses peradilan,” jelasnya.

Menurutnya, terdakwa yang merupakan warga jalan Manyar nomor 20, RT 20, RW 03, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal itu, dalam batas kemampuan dan seijin orang tuanya telah menyerahkan harta benda milik orang tuanya kepada Bank Jateng Cabang Pekalongan. Sedangkan dalam persidangan terungkap, perbuatan terdakwa mengambil uang secara fisik tunai kemudian dimasukkan kedalam 3 rekening fiktif atas nama Etik Maziyati, Chairul Fahmi dan Roosiana Wulandari, dan kemudian dari rekening tersebut ditransfer ke rekening BCA atas nama terdakwa.

ads

“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu April 2017 sampai dengan Mei 2018, jumlah uang yang diambil oleh terdakwa sebanyak Rp 4.475.050.000 dan uang tersebut habis untuk judi on line,” sebutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umun Rully Trie Prasetyo menuntut terdakwa kelahiran Tegal, 11 Oktober 1991 tersebut, dengan pidana 8,5 tahun penjara, kemudian membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Selanjutnya, jaksa membebankan terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah dicuri sebesar Rp 4.475.050.000, subsidair 3 tahun dan 8 bulan kurunga. (jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!